LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TA. 2022. DPRD memberikan penilaian

Breaking News721 Dilihat

SAMBAS, Transtv45. com||DPRD Kabupaten Sambas pada Selasa, 27 Juni 2023 melaksanakan Sidang Paripurna dan menetapkan menerima Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas TA. 2022.

Pemimpin Sidang Ferdinan, SE, ME Wakil Ketua 1 DPRD ketika mempertanyakan kepada para anggota yang hadir, semua menyatakan menerima dan lebih khusus Ketua Badan Anggaran dalam laporannya menyampaikan bahwa 2 Fraksi menerima, 3 Fraksi menyetujui, 1 Fraksi menerima dan menyetujui serta 2 Fraksi menerima dengan catatan.

Irwan Sudianto Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Cabang Kabupaten Sambas, sebagai pemerhati mengikuti jalannya Sidang Paripurna, mengungkapkan kepada awak media Transtv45 com dari paparan Ketua Badan Anggaran diketahui

“APBD Kabupaten Sambas TA. 2022 mengalami defisit sebesar Rp. 109,77 Milyar dan Pos Pendapatan Asli Daerah hanya terealisasi sebesar Rp. 167,63 M (80,10% dari target) dan BPHTB merupakan pos terbesar tidak mencapai target yaitu sekitar Rp. 48 Milyar”.

Sementara kewajiban Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang belum dilaksanakan adalah pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Desember 2022 serta beberapa pekerjaan Kontraktual yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa yang besarannya diperkirakan mencapai puluhan milyar rupiah.

Beban keuangan yang cukup berat harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah apalagi dengan kondisi keuangan yang defisit.

Lebih lanjut, Sekretaris LP-KPK kepada awak media

“Mempertanyakan penilaian Fraksi terhadap Laporan Keuangan yang disampaikan, mengingat permasalahan konkrit di lapangan sebagai akibat pengelolaan anggaran telah menyebabkan kehebohan dikalangan ASN maupun para Penyedia Jasa”.

BPK Perwakilan Kalbar dalam penilaiannya memang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun yang menjadi objek pemeriksaannya adalah kesesuaian dengan standar akutansi Pemerintahan, kecukupan data, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Sementara DPRD melakukan penilaian terkait realisasi Pendapatan dan Belanja.|| Reporter Rico kasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *