Cornelis Ulas UU Pasal 1 Tahun 1974 & UU Nomor 23 Tahun 2006

Breaking News600 Dilihat

LANDAK – TRANSTV45.COM|| Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalbar 1 Drs. Cornelis, M.H menghadiri Undangan Pertunangan Putri Ke-2 Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Bapak Vinsensius, S.Sos,. MMA di Kediamannya, di Dusun Bintang, Desa Pahauman, Kec. Sengah Temila, Kab. Landak. Sabtu, (29/07/2023) Malam.

Kepada awak media Cornelis mengatakan pada kesempatan tersebut di dirinya memaparkan tentang bunyi Undang-Undang (UU) ketentuan pasal 1 Tahun 1974 mengenai Dasar-dasar Perkawinan & Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Saya tadi diminta pihak keluarga dan pastor untuk memberikan pesan moral sekaligus wejangan ke pasangan ini. Ini pekerjaan berat saya bilang, dan ternyata urusan yang begini-begini contohnya tentang catatan kependudukan dan perkawinan, memang diKomisi II DPR RI lah tempatnya, yaitu ada di Kementerian Dalam Negeri, tepatnya itu di Departemen Dalam Negeri, dan Pencatatan Sipil”, Ucap Cornelis di Kediamannya di Pontianak kepada Awak media. Rabu, (02/08/2023).

Cornelis secara terkhusus memaparkan untuk penjelasan UU Nomor 1 Tahun 1974 di bab II Pasal 6 mengenai syarat-syarat perkawinan, agar bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan mempelajarinya untuk mendapatkan kepastian hukum yang sah.

“Pelajari juga, untuk catatan sipil perkawinan diatur di Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di UU tersebut mengatur subjek tentang Kependudukan dan Perkawinan,” jelas Cornelis.

Cornelis berharap apa yang disampaikannya dapat dilaksanakan dan dijalankan terutama bagi pasangan yang berencana akan menikah, agar kedepannya tidak ada lagi dari kita yang melanggar nilai-nilai hukum dan Norma Agama. Karena hal tersebut jika dilanggar dapat dituntut secara perdata dan dapat dipidanakan, belum lagi sanksi sosialnya.

“Bahwa apa yang sudah saya sampaikan pada kesempatan ini dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab penuh, menjalankan semua proses rangkaian, baik secara Hukum Adat, pertunangan secara Gereja, sampai nanti ke perkawinan yang secara sah menurut Hukum Negara, karena hal ini merupakan komitmen tanggung jawab masing-masing diri kita terhadap Tuhan YME dan Negara,” ujar Cornelis.

Kepada Pemerintah RI Sambung Cornelis, untuk urusan tentang catatan perkawinan agar dapat diperbaiki untuk Indonesia lebih baik kedepannya, dan dilakukan penyederhanaan terhadap semua rangkaian proses perkawinan untuk semua Agama agar dapat dipermudah dan disama rata.

“Sarannya agar di setiap Kantor Urusan Agama (KUA), baik itu di Masjid dan Gereja atau tempat Ibadah lainnya saat satu pasangan yang akan melaksanakan Perkawinan di tempat tersebut, agar diperbanyak petugas/penghulu yang berlegalitas, yang mempunyai kewenangan sah untuk melakukan pencatatan sipil perkawinan, agar tidak ada kesenjangan diantaranya,” terang Cornelis.

Untuk lebih lengkapnya dapat mengakses laman resmi website DPR RI untuk mengunduh materinya tersedia di Halaman link berikut ini : 1. Pasal 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan : https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/742.pdf
2. Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan : https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2006_23.pdf
silahkan diunduh.pungkasnya. Reforter:Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *