DPD Toppan -RI Kabupaten Tebo, Laporkan Oknum Kepala Desa Ke Polres Tebo

Hukum & Kriminal466 Dilihat

Batang hari-TransTV45.com||Dewan Pimpinan Daerah LSM Toppan – RI Melaporkan oknum  Kepala Desa (Kades) Desa Pasir mayang (A.Ansori) yang diduga telah melakukan tindakan Penyimpangan yang mengarah kepada penggelapan Dana Pembangunan Desa (DD)Tahun 2021 dan Tahun 2022. Selasa (08/08/2023).

Berkas laporan tersebut ditujukan kepada Bapak Kepala Kepolisian Resor Tebo dengan Nomor : 160/DPD.TOPPAN-RI/TB/R/VIII/2023  untuk segera ditindaklanjuti oleh instansi Kepolisian Resor Tebo.

Berkas pengaduan dugaan tindakan penyimpangan dan Penggelapan ini antara lain : 1). Pembangunan Drainase (Parit) sepanjang 383 Meter dengan dana Rp, 64.442.000 di duga Fiktip (tidak terealisasi). 2.) Pembangunan Pengerasan jalan sepanjang 600 Meter dilokasi RT 005 dana Sebesar Rp,100.654.000 diduga fiktip (tidak terealisasi).​

3). Pengadaan/Pembangunan sumur Bor 1.Unit dana sebesar Rp, 40.000.000 diduga Fiktip (tidak teralisasi) dan 4). Dana pelaksaan pembangunan Desa Tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 284.054.000 diduga fiktip (tidak teralisasi) yang dilakukan oleh oknum kepala desa pasir mayang kecamatan Tujuh koto ilir kabupaten Tebo Provinsi Jambi.” Ungkapnya.

Sambung  ketua DPD LSM Toppan -RI, untuk di ketahui bahwa kinerja DPD Toppan -RI Kabupaten Tebo, untuk 2023 tentang dugaan penyimpangan Dana Desa akan dilaporkan kepada polisi tebo sebanyak 30 Kasus/ 30 Kepala desa dan 30 Bendahara Desa yang akan dilaporkan, yang telah terlaporkan lebih awal lima Desa.antara lain Desa sungai jernih/SPA Kecamatan Muara Tabir, Desa semabu kecamatan Tebo Tengah. Kemudian desa sepakat bersatu kecamatan Rimbo ilir, desa giri tengah Kecamatan Rimbo ilir, desa muara kilis kecamatan Tengah ilir inilah yang sudah terlapor, yang saat ini sedang diproses oleh kepolisian tebo. ” Tuturnya.

Ditempat yang sama, hal senada juga dikatakan oleh Ketua DPD Toppan – RI Muhammad Mukhlisin Harahap,S.Th; menegaskan, pengaduan yang disampaikan oleh Lembaga ini adalah sebagai kepedulian anak bangsa yang juga mempunyai hak untuk mengawasi serta sebagai kontrol sosial jalannya pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi.

“Jadi kami sebagai lembaga berharap pemerintahan yang bersih, terutama di seluruh pemerintahan desa yang setiap tahunnya mendapatkan DD dan ADD agar benar-benar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.” Tegasnya.

Muhammad Mukhlisin Harahap, S.Th; Juga berharap, kepada pihak  Kepolisian Resor Tebo, agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini dengan Tegas tidak pandang bulu, dan siapapun orangnya demi tegaknya, hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia khusus diwilayah Tebo provinsi jambi.

“Yang jelas, kami Ormas  LSM Toppan-RI, menjalankan sesuai dengan tupoksi, sudah dimana sudah menghantarkan dan menyerahkan laporan pengaduan serta bukti-bukti yang akurat dengan full backet.” Pungkasnya.

Masyhuri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *