Diduga Oknum Dosen Universitas Swasta Jambi Bekingi Perampasan Mobil

Hukum & Kriminal648 Dilihat

 

Batang Hari-TransTV45.com|| AMSIR Warga Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Sumsel yang didampingi pengacara nya Bapak  Dian Burlian, S.H.,M.A; dan M. Amin, S.H; telah membuat laporan polisi di Polres Batang Hari Muara Bulian, terkait Perampasan satu unit mobil Triton warna silver Nopol. BG. 8831 HL Milik DARYADI, Segerombolan oknum debetkolektor yang di duga di bekingi oleh Oknum Dosen di salah Satu universitas swasta ternama di kota Jambi. Rabu (30/08/2023).

Dian Burlian, S.H., M.A; menjelaskan Kejadian Bermula pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023, ketika Amsir, Tarto dan Hermanto, dari kota Jambi menuju Sarolangun via Jalan Citra Raya City, lalu dia di ikuti oleh dua unit mobil Terios warnah putih dan pejero warna putih, namun Amsir Cs. Tidak Curiga, setibanya di SPBU Sungai Buluh Muara Bulian, saat hendak mengesih bahan bakar minyk mobil nya lalu dihadang oleh dua mobil pejero dan Terios. Tanpa basa basi mereka lansung merampas kunci mobil Triton yg dikendarainy, Lalu AMSIR meminta semua penumpang turun dari mobil, ketiga orang ini bertanya ada apa? Tanpa basa basi satu dari 12 orang oknum pelaku

langsung melarikan mobil Triton Nopol BG. 8831 HL. Kearah kota Jambi.” Imbuh nya.

Tambahnya, “Saat Amsir Cs mempertanyakan ada masalah apa ini? lalu pelaku menjawab Urusan dikantor, hingga terjadi pertekaran hebat, Melihat jumlah mereka cukup banyak Amsir, Hermanto, dan Tarto mengambil keputusan untuk mengalah hingga di bawa dalam dua mobil terpisah, Sesampainya di pal 5 kota Jambi tepatnya di salah Satu Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) disini Amsir menceritakan atas peristiwa yang dialaminya kalaw mobil yang dikendarainya sudah nunggak Cicilan, Mobil tersebut hanya mobil pinjaman untuk mengantar Hermanto untuk pergi berobat di RS Arafah, Namun Debetkolektor tidak terima Alasan apapun dari Amsir Cs, Dan sempat melakukan pememerasan meminta uang sejumlah Rp.65 juta rupiah jika mau mobil ini di Kembalikan”.

“Karena tidak mempunyai uang sebanyak itu Amsir Cs pun menolak hingga terjadilah keributan, Lalu satu orang diantara oknum debkolektor mengancam dengan mengatakan, Percuma saja kalian ribut disini karena ini rumah saya, Semua ada di disini, parang, lingis, dan palu lengkap semua, Amsir, Tarto Hermanto merasa terancam mendatangi Kantor Hukum Dian Burlian dan Partners  Di Citra Raya City untuk mengaduhkan persoalan yang dialaminya atas perampasan mobil tersebut  agar ditindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tutup nya.

Lanjutannya Dian Burlian, S.H., M.A; Saat keluar dari Ruang PIDUM Polres Batang Hari menyampaikan bahwa Laporan dugaan perampasan ini Langsung di terima di SPKT. Polres Batanghari dengan Nomor laporan  : LP/B/86/VIII/2023/SPKT/ Polres Batanghari/Polda Jambi. tertanggal 30 Agustus 2023. Atas nama pelapor, Amsir.

Dian Burlian, S.H; mengatakan, “bahwa tindakan debt kolektor ini sudah merajalela seringkali membuat keresahan masyarakat kecil Khususnya di provinsi Jambi.

Apapun alasannya debt kolektor tidak berwenang dan berhak menyita objek jaminan fidusia dimanapun baik dirumah maupun di jalan, ketika penyitaan dijalan, ya lawan saja karena itu  adalah pelanggaran pidana.” Pungkasnya.

Rian

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *