Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Hukum & Kriminal248 Dilihat

Deli Serdang-TransTV45.com||Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi baru-baru ini di desa Paya gambar dusun dua jalan Pancasila, langsung mendapat kan simpati beberapa advokat untuk pendampingan hukum, agar dapat terus dibantu proses hukum nya sampai proses di pengadilan, karna jelas apa yang dilakukan inisial ID itu sangat kejam dan luar biasa biadap nya, hanya karna kesalahpahaman si anak langsung di hajar tanpa ada hati nurani. Jumat 01/09/23.

Atas tindakan yang dilakukan oleh inisial ID, sekertaris LBHK -wartawan bersama kuasa hukum nya Alam suin bruto, S.H.,M.H; resmi melaporkan inisial ID ke Mapolres Deli Serdang, atas laporan penganiayaan anak dibawah umur.

Hal tersebut dibenarkan Nanda Afrian Syah sekretaris LBHK wartawan Sumut yang diberi kuasa pertama oleh pihak korban .

Dalam hal ini ibu Rina orang tua korban penganiayaan anak di bawah umur tersebut, resmi didampingi kuasa hukumnya, alam suin berutu, S.H.,M.H; yg berkantor dijalan Luku 1 no 31 medan, hal tersebut di lakukan atas tergerak nya hati seorang advokat yang melihat isi video tersebut langsung merasa gerah, atas kejadian dan tindakan yang dilakukan inisial ID melakukan tindakan penganiayaan hingga membuat trauma sikis sianak.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan sinar pagi kepada alam suin bruto, S.H., M.H; selaku kuasa hukum memberikan keterangan bahwa dalam hal ini saya selaku kuasa hukum ibu Rina dan bagus korban penganiayaan, meminta kepada kepolisian polres Deli Serdang, untuk segera memproses laporan LP/B/654/VIll/POLRESTADS/POLDASU.

Dan segera memproses hukum nya, karna jelas apabila tindakan upaya penanganan ini terlalu lama di tangani, begitu lambat nya perlakuan hukum yang ada di wilayah hukum polres Deli Serdang ini, karna jelas kami sudah melengkapi seluruh alat bukti Saksi yang diperlukan, jadi semua sudah memenuhi syarat tegasnya.

Alex

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *