Ungkap Kasus Curanmor, SAT Reskim Polres Dairi Amankan 2 Orang Tersangka

Hukum & Kriminal140 Dilihat

Dairi-TransTV45.com||Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di kabupaten Dairi berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Dairi.

Sebanyak dua orang terduga sebagai tersangka dan barang bukti motor diamankan dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka adalah, berinisial CJS (24) warga Desa Pasi, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, dan IP (33) warga Jalan Klumpang Pasar III, Hamparan Perak Deli Serdang.

Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial CJS sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/355/VIII/2023/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tanggal 11 Juni 2023.

Pencurian ini terjadi di perladangan Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Dairi. Kejadian itu diketahui korban/pelapor, Ali Amri Sembiring pada 11 Juni 2023.

“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka, yakni satu unit motor Honda type Supra x 125, Nopol BB 6628 YC.” Kata Meetson. Sabtu (2/9/2023).

Sedangkan penangkapan terhadap tersangka berinisial IP sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/357/VIII/2023/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tanggal 13 Agustus 2023.

Pencurian ini terjadi pada 13 Agustus 2023 di halaman Masjid Agung Sidikalang, Jalan Sisingamangraja, Kecamatan Sidikalang, Dairi. Korban pencurian bernama, Umar Pardholi.

“Pelaku IP bersama barang bukti satu unit motor Yamaha Nmax, Nopol BK 2119 AIV, kami amankan di wilayah Pancur Batu Deli Serdang sehari setelah kejadian.” Sebut Meetson.

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) Subs 362 dari KUPidana.

“Ancaman hukuman untuk kedua tersangka, 7 tahun penjara.” Ujar Meetson.

Ditambahkan Kasar Reskrim, untuk tersangka CJS merupakan residivis dan telah dihukum sebanyak 3 kali, dalam kasus pencurian sepeda motor tahun 2014, Pencurian di Pengadilan Negeri Sidikalang tahun 2021 dan kasus narkoba tahun 2018.

Sedangkan tersangka IP juga merupakan seorang residivis kasus yang sama, yakni pencurian motor.

“Kasus kedua tersangka ini secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi untuk disidangkan ke pengadilan.” Terang Meetson.

Hendy Angkat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *