Gubernur Diminta Tindak Tegas Kepsek Yang Diduga Menyalagunakan Pergub No 20 Tahun 2021

Daerah494 Dilihat

Sulut-TransTV45.com||Gubernur Sulut diminta copot kepsek SMA dan SMK yang menyalagunakan pergub no 20 thn 2021. Hal ini disampaikan oleh ketua DPW KINProjamin Sulut, Hardy Semboeng, S.H; ketika dimintai komentarnya oleh awak media TransTV45.com. Menurut  Hardy bahwa : bukan rahasia umum lagi ” karena ada kepala sekolah yang memanfaatin pergub no 20 thn 2021 tentang  dana peran serta masyarakat yang diberikan oleh orang tua siswa SMA, SMK untuk menunjang mutu pendidikan yang ada disekolah SMA, juga SMK yang ada di Sulut.

Kami sudah menduga adanya penyalagunaan dana peran serta masyarakat  yang diberikan orang tua siswa dimana anaknya bersekolah, dan itu bervariasi antara  100 ribu sampe 350 per siswa setiap bulan.

Ironisnya ada sekolah yang sudah buat draf nilai yang harus dibayar oleh siswa setiap bulan dan dalam draf itu nilai paling kecil 100 ribu per bulan, padahal secara garis besar Pergub no 20 thn 2021 itu adalah dana Partisipasi. jika pergub mengatakan dana partisipasi, kenapa masih ada sekolah SMA SMK yang diduga sudah menetapkan nilai yang harus dipilih oleh orang tua siswa dan paling rendah 100 rupiah per bulan yang namanya partisipasi itu sesuai kemampuan orang tua siswa.

Ini yang sangat disayangkan karena ternyata kuat dugaan, adanya permainan petak umpet terhadap pengolahan dana peran serta masyarakat di beberapa sekolah SMA, SMK di Sulut lebih khusus di Manado. Ditambahkan juga oleh Hardy bukan hanya itu kita tau bersama bahwa : disetiap sekolah juga ada dana BOS,yang adalah dana bantuan operasional sekolah yang diberikan pemerintah ini juga harus transparan pengolahanya… contoh : tidak  dilaksanakan pelajaran Extra kulikuler disekolah atau sekalipun ada tetapi satu thn paling satu kali namun dalam laporan LPJ dikatakan lebih dari satu kali kegiatan Exkul. Jika dugaan ini benar maka Oknum kepala sekolah sudah mencari untung dengan cara melawan Hukum.

Saya mengharapkan jika ada Kepala sekolah yang menyalahgunakan Pergub tersebut, Gubernur Harus copot kepala sekolah yang bersangkutan agar kiranya akan menjadi contoh bagi yang lain dalam menjalankan tugas sebagai kepala sekolah. jangan sampe  bukan mutu pendidikan yang dibagusin, tapi rumah kepala sekolah yang jadi mewah, juga mobilnya kata Hardi.

Disisi lain Hardi mengapresiasi bagi kepala sekolah yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik, dan selalu melakukan pengawasan baik itu dalam peningkatan mutu pendidikan siswa, juga peningkatkan kualitas gedung atau ruang kelas belajar siswa. Sehingga siswa bisa belajar dengan baik karena didukung dengan Fasilitas yang baik pula.

MDR

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *