Lagi – Lagi Polres Tebing Tinggi Meringkus Pengedaran Narkoba Di Jl Deblod Sundoro

Hukum & Kriminal353 Dilihat

Tebing Tinggi-TransTV45.com||Sebagai bentuk memberantas segala penyalah gunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, petugas Kepolisian Resor Tebing Tinggi Polda Sumut kembali menangkap seorang pria berinisial JIH (35) pada Kamis lalu (31/8/2023) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Kenari Lingkungan 5 Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi/Sumut.

Pelaku beralamat di Jalan Karya Pembangunan, Gang Mufakat Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir diamankan personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi usai mendengar informasi dari sumber terkait ada seorang pria didalam sebuah rumah warga yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku serta alamat rumah tersebut yang beralamat di Jalan Kenari Deblod Sundoro.” Ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto. Sabtu (8/9/2023).

Sebelumnya, tindakan yang meresahkan warga membuat petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah dimaksud, setelah petugas tiba di TKP didepan rumah tersebut, Kamis (30/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat rumah dengan posisi pintu rumah saat itu keadaan tertutup.

Petugas mengetuk pintu rumah sambil memperkenalkan diri sebagsi Polisi, pintu rumah dibuka, sedangkan petugas lainnya berjaga dan melihat-lihat menggunakan senter dari samping dan dari belakang rumah untuk mengantisipasi jika pelaku berusaha melarikan diri ataupun  mengantisipasi pelaku jika berusaha membuang barang bukti.” Tutur Kasi Humas.

Dan ternyata benar pada saat petugas menyenter ke arah atas atap seng dapur, petugas melihat berupa benda plastik terlempar dari dalam atap seng yang berlubang.

Lalu petugas mengambil benda plastik itu dan setelah dicek ternyata benda tersebut adalah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 gram.” Sambungnya.

Selanjutnya didampingi Kepling setempat, setelah di dalam rumah petugas mengamankan pelaku JIH dengan posisi berdiri di ruang dapur dekat kamar mandi dan pelaku saat itu terlihat seperti panik dan terkejut.

Petugas langsung menginterogasi pelaku terkait sabu yang sempat dilempar pelaku ke atap seng, pelaku mengakui dan menjawab kalau dirinyalah  yang melemparkan barang haram tersebut, lalu petugas melakukan penggeledahan badan serta pakaian pelaku dan pemilik rumah berikut di dalam rumah, namun petugas tidak menemukan apapun lagi.” Ujar AKP Agus Arianto.

Usai mengakuinya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tandasnya.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *