Pihak BPJS Diduga Mempersulit Pencairan Ketenagakerjaan

Hukum & Kriminal444 Dilihat

NTT-TransTV45.com||Ketua Umum LP2TRI. Hendrikus Djawa menerima Pengaduan Masyarakat Pencari Keadilan Yang dipersulit oleh Pihak BPJS ketenagakerjaan dalam pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan hak, Pensiun. Senin (11/9/2023).

“Ketum setelah menerima pengaduan dari ibu Tafuli selaku korban asal Ayotupas, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT.

Ketua Umum melakukan koordinasi dengan pihak BPJS ketenagakerjaan dan melengkapi semua dokumen yang diminta, oleh BPJS ketenagakerjaan sehingga dalam waktu 1 (satu) minggu langsung dana 42 juta hak pensiun dan JHT 8 juta masuk ke rekening Ibu Tafuli. Ujarnya.

Hal ini Terbukti bahwa LSM LP2TRI hadir di tengah masyarakat untuk membantu sesuai ketentuan hukum dan Pengaduan Masyarakat. Adapun pihak – pihak yang tidak senang dengan kehadiran dan perjuangan Ketua Umum LP2TRI karena tidak ingin dikoreksi atau dikritik apabila melakukan pelayanan publik yang buruk. Katanya ketum.

Penyalahgunaan wewenang, KKN, dll. Ketua Umum LP2TRI bekerja sejak tahun 2011 sampai saat ini menerima ribuan pengaduan masyarakat dan 99 % berhasil dibantu dengan cepat.

Tambanya Wakil “Ketua Umum LP2TRI Muksin. Minggu setiap pemerinta, itu wajar harus di kritik, oleh LSM maupun masyarakat, karena mau dilihat pemerintah banyak, yang mengabaikan. hak-hak masyarakat.” Tegasnya.

 

Muksin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *