Polres Tebing Tinggi/Sumut Berhasil Meringkus Pelaku Melarikan Anak Di Bawah Umur Di Riau

Hukum & Kriminal649 Dilihat

Tebing Tinggi-TransTV45.com||Buntut dari masalah melarikan anak di bawah umur, Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil mengusut tuntas kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan meringkus pelaku saat hendak kabur bersama korban, pelaku di amankan petugas pada Minggu (10/9/2023) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di Bus Sempati Star saat melintas di Jalan Lintas Riau – Jambi, Desa Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya depan Mapolsek Kemuning.

Pelaku inisial MAA alias Amin (38) diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 58 / I / 2023 / SPKT / POLRES T.TINGGI / POLDA SUMUT , tanggal 31 Januari 2023 yang di laporkan orang tua korban AD (36) warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto. Jumat (15/9/2023).

Korban sebut saja Bunga (14) salah seorang pelajar SMP di Kota Tebing Tinggi dibawa kabur dan dicabuli oleh pelaku yang beralamat di Jalan Abdul Hamid Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Di jelaskan Kasi Humas peristiwa ini bermula pada Jumat (23/12/2022) saat itu korban dan pelaku melakukan komunikasi melalui pesan whtasapp, dimana antara pelaku dan korban telah saling mengenal karena ibu korban sempat menjalin hubungan asmara (selingkuh) dengan pelaku.

“Saat itu pelaku mengajak korban keluar rumah menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke penginapan di Jalan Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi lalu membujuk dan merayu serta berbuat cabul kepada korban.” Kata Kasi Humas.

Menurut pengakuan pelaku, perbuatan cabul itu terus berlanjut, dan pada Sabtu (28/1/2023) pelaku sempat mengontrak kos-kosan dan tinggal bersama dengan korban di Indrapura Kabupaten Batubara, berselang dua hari yakni (30/1/2023) pelaku membawa korban ke daerah Kota Kisaran untuk menginap.

“Selama di penginapan pelaku terus berbuat cabul terhadap korban.” Tutur Kasi Humas.

Selanjutnya pelaku terus menjalin hubungan dengan membawa korban berpindah-pindah tempat sampai pada Rabu (5/9/2023) personel Polres Tebing Tinggi mendatangi orang tua korban yang sempat mengunggah video di TikTok untuk meminta agar anaknya segera ditemukan.

“Mendengar kabar viral tersebut, pada tanggal 09 September 2023 pelaku berniat akan membawa korban ke Jakarta dan langsung memesan tiket bus Sempati Star.” Beber AKP Agus Arianto.

Namun, imbuhnya, rencana pelaku akhirnya berhasil digagalkan personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang telah mengetahui jejak pelaku, keesokan harinya, Minggu (10/9/2023) pelaku bersama korban berhasil diamankan dari bus tersebut di Jalan Lintas Riau – Jambi tepatnya di Desa Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

“Petugas menghentikan bus tersebut dan langsung mengamankan pelaku bersama korban tepatnya di depan Mapolsek Kemuning.” Sambungnya.

Hingga kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi, sementara korban telah dipulangkan ke rumah orang tuanya.

Dalam hal ini Polres Tebing Tinggi mengapresiasi dukungan dari seluruh lapisan masyarakat yang turut membantu sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Kami dari Polres Tebing Tinggi mengucapkan terimakasih atas segala dukungan dan bantuan informasi dari masyarakat hingga kasus ini berhasil diusut tuntas.” Tutup Kasi Humas.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *