Lapas Tangerang Ludes Terbakar, Rutan Ruteng Lakukan Pencegahan

Breaking News734 Dilihat

RUTENG||TransTV45.com- Kabar duka kembali meliputi dunia Pemasyarakatan dimana terjadi kebakaran di Lapas Tanggerang pada Rabu, 8 September 2021 Pukul 02.00 WIB yang menghanguskan Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kebakaran diduga diakibatkan Korsleting dari Instalasi Listrik di Kamar Blok C2 Lapas Tanggerang sehingga menimbulkan percikan api dan terjadi kebakaran yang menewaskan 41 orang WBP.

Guna mencegah kejadian serupa, Pihak Rutan Ruteng langsung bergerak cepat melakukan penertiban di Blok-blok hunian dengan melakukan Penggeledahan terhadap barang-barang yang dapat memicu kebakaran dan mengecek Instalasi Listrik sehingga mencegah terjadinya Korsleting listrik.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng Ardian Alamsyah A.Md.IP, S.H. menyatakan bahwa salah satu langkah tanggap Rutan Ruteng adalah dengan melakukan kegiatan penertiban yang merupakan upaya deteksi dini cegah terjadinya hal serupa seperti yang baru saja dialami oleh Lapas Kelas I Tangerang

“Semua yang terjadi memberikan sebuah pelajaran bagi kita semua untuk lebih teliti dan waspada lagi terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Untuk itu kedepannya akan dilakukan upaya-upaya pengawasan dan pengamanan harus semakin diperketat guna cegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” jelas Karutan Ardian

” Kegiatan Pemeriksaan Instalasi listrik dilakukan selama 2 (dua) hari berturut-turut oleh Petugas Rutan Ruteng dan pada Hari Kamis, 9 September 2021 dilakukan kegiatan Penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Ruteng Bapak Patrisius Jehalu beserta Petugas Pengamanan Pagi guna mengecek barang-barang yang dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban terutama yang dapat menimbulkan Api.” Ujarnya

Lebih lanjut Ardian meyampaikan bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Atensi Pimpinan Sekjen Kemenkumham RI dan Keputusan Dirjenpas Nomor : PAS-57.OT.02.02 Tahun 2019 untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas maupun Rutan.

Dari hasil kegiatan tersebut tidak ditemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang berarti dan untuk barang-barang hasil penggeledahan langsung dilakukan pemusnahan oleh pihak Rutan. *(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *