Diduga Pencuri Buah Sawit Dihajar Sampai Babak Belur Oleh Oknum Sacurity PT (APL) Diduga Main Hakim Sendiri

Berita1469 Dilihat
Korban penganiayaan (foto: lsth)

BATANGHARI. TRANS TV45.COM|

telah terjadi korban Penganiayaan Salah seorang DY (25) warga Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, diduga Penganiayaan dilakukan oleh oknum Sacurity juga dbantu oleh oknum staf humas PT Adimulia Palmo Lestari (APL) ia menduga, pihak korban telah melakukan Pencurian buah sawit didalam kosensi Perkebunan milik PT (APL).

Menurut informasih warga” DY (25) dan ZD (60) warga Desa Tuo Ilir, Ketika korban Tengah melakukan peganggkutan buah sawit Milik( LM) warga Desa Tuo Ilir, dengan menggunakan peralatan Wadah berupa Perahu Robin /ketek, yang melaju dari arah sungai Tabir menuju sungai Batanghari hendak ketempat pelabuhan Pembongkaran buah sawit melalui jalur sungai, Sesampainya pihak korban dipelabuhan atau ditempat pembokaran buah sawit, diwilayah Desa tuo Ilir tepat nya di Rt 11.

Dengan tiba- tiba datang 10 orang sacurity Perusahaan PT APL juga dibantu Oleh oknum pihak staf humas PT APL, dan langsung dilakukan penahanan serta melakukan Pemukulan berkali- kali terhadap pihak korban, juga menggunakan sepotong Kayu untuk mengeniaya pihak korban sehingga pihak korban mengalami luka serius dibagian mata.

Juga melakukan penahanan terhadap pihak korban selama satu hari satu malam diruang kantor Perkebunan milik PT APL, selama dalam masa tahanan itu seringkali mendapatkan perbuatan yang tidak senono Main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum Petugas Keamanan PT APL.

Kejadian sekira pukul 22.00 wib jumat malam 03/12/2021 tepat nya di rt 11 Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.

Pada hari yang bebeda pihak korban pun langsung diantar menuju kantor Polsek Resort Sektor Tebo Ilir, Untuk dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka korban, namun pada akhirnya pihak korban pun tidak bisa dilakukan penahan karena tidak memenuhi syarat, pihak korban pun langsung dipulangkan kerumah nya masing-masing.

Diketahui korban DY (25) dan ZD (60) adalah Warga Desa Tuo Ilir RT 11, Mereka adalah salah seorang buruh upahan dari saudara (LM) Warga Desa Tuo Ilir Pemilik buah sawit tersebut.

Pada hari jumat 10 Desember 2021 pihak keluarga korban langsung mendatangi Media ini Untuk mencari keadilan hukum.

Pihak Media pun langsung Menyambangi Rumah korban untuk melihat keadaan korban, sesampai nya dirumah korban, DY (25) lagi dalam keadaan sakit dan menderita dbagian mata akibat luka serius yang dialaminya.

saat dikomfirmasi terkait perkara pengeniayaan yang menimpa pihak korban DY (25),” iapun membenarkan kalaw kejadian serupa telah menimpa pada dirinya dan juga rekan nya ZD (60), kami hanya sebatas buru bang, hanya mengharapkan upahan demi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga kami, dengan nada yang begitu sedih dan wajah masih terlihat trouma, kami juga tidak Melakukan Pencurian buah sawit milik perkebunan PT APL bang,” ungkap nya korban.

Dikatakan Kepala Desa Tuo Ilir ELI saat dikomfirmasi melalui via telepon,” Sangat disayangkan sekali atas kejadian Penganiayaan yang menimpa salah seorang warga nya, diduga Pengeniayaan tersebut main hakim sendiri tampa ada belas kasihan, kondisi korbanpun sekarang masih mengalami cedera dibagian mata akibat bekas pukulan, pihak korbanpun sudah beberapa kali melakukan upayah pengobatan dirumah sakit, namun semua nya hanya sia- sia, dikarenakan keterbatasan pembiayaan nya.

Tambah nya,” saya hanya bisa mendo’a kan, karena ada tugas penting diluar kota, Muda-mudahan permasalahan ini cepat terselesaikan baik secara hukum maupun secara kekeluargaan,” tutur nya.

 

(M.Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *