
Tebo – Transtv45.com|| Bantuan Dari Kemendikbud sesuai Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No.31 Tahun (2019) tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja diduga tidak transparan.
Bos Afirmasi/Kinerja tersebut dialihfungsikan untuk pembuatan jejak sekolah.padahal pengunaannya telah diatur dalam petunjuk teknis
Yang disahkan kementrian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia.
Informasi yang dihimpun di lapangan (06/06/2022) diwaktu wawancara dengan kepala sekolah SMP NEGERI 34.kepala sokolah SMPN 34 menjelaskan bahwa bantuan bos afirmasi itu dari pusat, saya tidak tahu.
Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi tahun anggaran 2019 yang diterima SMPN 34 kecamatan Rimbo ulu kabupaten Tebo, terindikasi penyimpangan.pasalnya dana yang bersumber dari APBN tersebut disinyalir dikelola tidak transparan dan tidak tepat sasaran.berdasarkan lampiran keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 582/p/2019 tentang sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi.
Terkait dugaan ini mengesankan sangat menyayangkan pengelolaan dana Bos Afirmasi tersebut di salah gunakan, apalagi dana tersebut termasuk untuk mempercepat proses ngajar dan mengajar.
Jika memang benar ada penyimpangan pengelolaan (dana Bos). apalagi waktu itu masih dalam guncangan Pandemi Covid 19 corona.akan terus di pantau dan saya mendesak agar pihak penegak hukum melakukan audit kemana saja penggunaannya,”tegas Samsul.
Sementara itu kepala sekolah SMPN 34,Agus Salim belum memberikan keterangan lengkap, hingga berita ini diterbitkan, Awak Media Meminta Pada Pihak inspektorat Tebo Cek Kelokasi SMP Tersebut, apa Saja Barang Yang di Beli.
(Edi)





