Dinas Lingkungan Hidup dan ketua komisi lll DPRD melakukan penutupan di lokasi pesisir pantai desa Sungai sayang

Berita707 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR, TRANSTV45.COM || Dinas lingkungan hidup dan ketua komisi lll DPRD Tanjung Jabung Timur melakukan Penutupan Aktivitas apapun diare pesisir pantai desa Sungai sayang kecamatan Sadu, yang telah dilakukan pembabatan hutan Mangrov di wilayah tersebut, dasar penutupan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dan ketua komisi lll DPRD TANJABTIM adalah. 1. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 2. PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.3. Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai. 4. Perda kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan Atas peraturan Daerah kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2012.

Dari pantauan Awak media ini 08/09/2022 penutupan lahan tersebut di hadiri kepala Dinas lingkungan hidup, Drs Adil P Aritonang beserta ketua komisi lll DPRD TANJABTIM Firmansyah Ayusda,SPd.I beserta anggota komisi lll lainnya, Ary Suryanto Aktifis lingkungan, Kepala Dusun satu Desa Sungai sayang Ambok Angke yang mewakili pemerintah Desa.

Dinas Lingkungan Hidup serta komisi lll DPRD TANJABTIM, kepala Dusun juga Aktifis lingkungan Ary Suryanto, sama sama sepakat melakukan penanaman Mangrove di lokasi tersebut,

” Kami sepakat melakukan penanaman mangrove yang melibatkan masyarakat Desa untuk melakukan penanaman mangrove diwilayah pesiar pantai Desa Sungai sayang ini. Ungkap Ketua komisi lll DPRD Tanjung Jabung Timur.

Reporter : Salaming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *