GUNUNG KIDUL- TRANSTV45.COM // MW (27) dan SW (25) yang keduanya merupakan warga Tepus, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Wonosari pada (28/08/2022) lantaran telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Keduanya berhasil ditangkap di wilayah Rukeman, Kasihan, Bantul di sebuah tempat kost milik adik nya, setelah sebelumnya sempat pergi ke wilayah Semarang.
Kompol Edi Purnomo selaku Kapolsek Wonosari menerangkan bahwa, keduanya ditangkap Polisi lantaran melakukan penggelapan berupa satu unit sepeda motor milik Eka Kristiani, warga Kranon, Kepek, wonosari, Gunungkidul.
Kejadian bermula ketika kedua pelaku pada bulan Februari 2021 datang ke persewaan sepeda motor di wilayah Kranon, Kepek, Wonosari dan bermaksud akan menyewa sepeda motor, namun kedua pelaku sebelum menyewa sepeda motor sudah ada rencana akan menggadaikan sepeda motor tersebut. Sepeda motor disewa seharga 150 ribu perhari.
Setelah memdapatkan sepeda motor, saat itu juga langsung di gadaikan diwilayah Playen sebesar 5 juta dan uanganya digunakan oleh kedua pelaku. Karena tidak bisa membayar uang sewa kemudian MW pergi ke semarang.
Merasa telah menjadi korban maka sekitar bulan Juli korban melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Wonosari , kemudian ditindak lanjuti oleh Jajaran Reskrim Polsek Wonosari dengan mencari keberadaan pelaku.
28 Agustus 2022, pelaku berhasil diamankan di Wilayah Rukeman , Kasihan Bantul , yang saat itu pelaku MW sedang berada di kost adeknya , selanjutnya pelaku MW dibawa ke Polsek Wonosari dan 1 Unit sepeda motor honda Scoopy juga telah diamankan di Polsek Wonosari.
Atas kejadian tersebut korban memgalami kerugian sepeda motor seharga 18 juta dan uang sewa motor yang belum dibayarkan sekitar 70 juta.
Selanjutnya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Reporter : Agus Y





