Sinjai – Transtv45.com|| 8 Agustus 2026, Sulsel Berdasarkan Hasil Wawancara pegiat lembaga aspirasi Nusantara, ketua DPW propinsi Sulawesi Selatan,
Terkait dengan surat klarifikasi LAN kepada Kepala Sekokah dan Bendara SMA Negeri 1 Sinjai Sulsel
Nomor : 10/LAN- Kab Bone/07/2026
Lampiran : –
Perihal : Konfirmasi Permintaan Klarifikasi Mengenai Realisasi Penggunaan Dugaan Anggaran Dana BOS 2023-2024-2025, yang
di Duga tidak sesuai anggaran sehingga besarnya yang telah digunakan, diduga agak tinggi dan diduga Mark-up Anggaran Dana BOS.
Tim investigasi mendatangi sekolah sma Negeri 1 Sinjai, bertemu humasnya, tidak lama kemudian bendahara nurjannah spd, diberikan surat klarifikasi oleh ketua DPW lembaga aspirasi Nusantara sul-sel dan dikonfirmasi langsung oleh tim investigasi media, menurut keterangannya bahwa dana BOS tidak tahu menahu yang mengetahuinya adalah kepala sekolah dan kepala sekolah muh suardi pergi umroh, tidak lama bendahara ibu nurjannah kelua dan tidak pernah kembali, dan ini patut dicurigai dana BOS yang dikelola sma Negeri 1 diduga bermasalah.
Ketua DPW Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Sulsel, angkat bicara akan bertindak untuk dan atas nama Lembaga Aspirasi Nusantara, Sulsel. Partner media Beralamat dan memilih Domisili kantor di Kelurahan biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, untuk selanjutnya disebut pemohon klarifikasi.
Hendak akan mengajukan surat permohonan aduan, mengenai adanya suatu peristiwa yang diduga merupakan diduga tindak pidana korupsi berupa realisasi Penggunaan Dugaan Anggaran Dana Bos tahun 2023-2024-2025 pada SMA Negeri 1 Sinjai, yang disangka dilakukan oleh kepala sekolah, bendahara, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai ter mohon aduan.
Mengenai alasan hukum diajukannya surat permohonan aduan ini diuraikan dalam kerangka sebagai berikut:
1.Kasus Posisi:
Termohon klarifikasi kepala sekolah SMA Negeri 1 Sinjai, pada tahun anggaran 2023 -2024-2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih, Bertempat di kantor SMA Negeri 1 Sinjai atau setidaknya pada tempat lain yang masih di daerah hukum Polres dan Kejaksaan Negeri Sinjai, diduga telah telah melakukan, atau yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau Sekelompok orang lain atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan sebagai mana uraian berikut:
A. Tahun Anggaran
2023
Dana BOS yang telah digunakan
*
1- Pengembangan Perpustakaan Senilai Tahap
1. Rp 266.317.800
2. Rp 173.399.000
Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di pengembangan perpustakaan ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
2- Kegiatan Pembelajaran dan ektrakurikuler Senilai Tahap
1. Rp 53.520.000
2. Rp 140.352.750
Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler tahap pertama dan Kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
3- Administrasi Kegiatan sekolah senilai tahap
1. Rp 138.503.800
2. Rp 167.070.048
Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di Administrasi kegiatan sekolah tahap pertama dan Kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
4- Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana sekolah senilai tahap
1. Rp 115.440.620
2. Rp 164.263.822.
Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ini tahap pertama dan Kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
5- Pembayaran Honor senilai tahap
1. Rp 125.010.000
2. Rp 72.360.000.
Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di pelaksanaan pembayaran Honor tahap pertama dan tahap kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
B. Tahun Anggaran
2024
Dana BOS yang telah digunakan
*
1- Pengembangan Perpustakaan senilai tahap
1. Rp 148.968.000
2. Rp 164.173.636.
Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di pengembangan perpustakaan ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
2- Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai tahap
1. Rp 175.491.800
2. Rp 204.148.500
Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler tahap pertama dan Kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
3- Administrasi Kegiatan sekolah senilai tahap
1. Rp 124.300.665
2. Rp 83.596.320
Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di Administrasi kegiatan sekolah tahap pertama dan Kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
4- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah senilai tahap
1. Rp 73.298.000
2. Rp 92.234.482.
Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ini tahap pertama dan Kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
5- Pembayaran Honor senilai tahap
1. Rp 78.420.000
2. Rp 71.040.000
Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di pelaksanaan pembayaran Honor tahap pertama dan tahap kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
C. Tahun Anggaran
2025
Dana Bos yang telah digunakan
*
1- Pengembangan Perpustakaan senilai tahap
1. Rp 135.672.000
2. Rp 97.550.000.
Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di pengembangan perpustakaan ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
2- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler senilai tahap
1. Rp 160.495.000
2. Rp 18.710.000
Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler tahap pertama dan Kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
3- Administrasi Kegiatan sekolah senilai tahap
1. Rp 55.193.485
2. Rp 22.356.000.
Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di Administrasi kegiatan sekolah tahap pertama dan Kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
4- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah senilai tahap
1. Rp 133.855.950
2. Rp 600.000
Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ini tahap pertama dan Kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
5- Pembayaran Honor senilai tahap
1. Rp 85.870.000
2. Rp 14.700.000
Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di pelaksanaan pembayaran Honor tahap pertama dan tahap kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
Diduga Mark-up Anggaran Dana BOS yang telah digunakan Kepala sekolah diduga adanya kerja sama dengan bendahara, UPT SMA Negeri 1 Sinjai, Kabupaten sinjai.
Berdasarkan temuan tim Investigasi di lapangan, Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN)Sulsel. tersebut diatas, maka setelah ditelaah terdapat indikator kuat terjadinya penyimpangan dalam tahap pertama maupun tahap kedua yang diduga terdapat unsur syarat spekulatif seolah olah keseluruhan jumlah realisasi penggunaannya sama dengan penerapannya sebagaimana yang dimaksud dalam amanah peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana bantuan operasional satuan Pendidikan yang telah diubah dengan peraturan menteri Pendidikan & kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023.
Salah satu contoh dalam peraturan Menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana bantuan operasional dan Dana bantuan operasional satuan Pendidikan pasal 49 dijelaskan yaitu:
(1) Dalam hal terdapat sisa dana Bos pada tahun anggaran sebelumnya, maka penggunaan sisa dana Bos dicatatkan:
informasi yang kami terima dari masyarakat, mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
Indikasi Permasalahan
————————————–
Dalam pelaksanaannya, ditemukan kejanggalan dan dugaan pelanggaran, Dari besarnya anggaran yang telah digunakan tersebut, diduga ada mark-up anggaran, yang telah digunakan dan diduga ada kerugian negara yang mengarah korupsi.
Sulitnya akses komunikasi dan konfirmasi, baik melalui kunjungan langsung ke SMA Negeri 1 sinjai maupun komunikasi daring/telepon.
Kami menerima dugaan dari masyarakat bahwa terdapat indikasi kegiatan pelaksanaan menggunakan anggaran dana Bos, tahun 2023-2024-2025, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sebagai lembaga yang bergerak dibidang pengawasan publik dan kemitraan lembaga partner media, kami berkewajiban untuk mengkonfirmasi/klarifikasi kebenaran informasi tersebut agar surat klarifikasi/pemberitaan, yang telah disampaikan tetap berimbang dan sesuai fakta,
Sehubungan dengan itu berdasarkan:
Dugaan Pelanggaran Hukum:
Apabila temuan tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai, Perbuatan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam:
Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang mengancam pelaku dengan Pidana penjara antara 4–20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Penjelasan penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Bos pada tahun yang dimaksud, Penggunaan dana bos tahun 2023-2024-2025.
Bila terbukti ada temuan mark-up anggaran dana Bos, maka Kapolda, Kejaksaan Tinggi Sulsel, untuk melakukan tindakan hukum atas dugaan telah melakukan tindak Pidana korupsi.
Mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran baik administratif maupun pidana.
Menanggapi Kami bahwa seluruh dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku agar diaudit oleh inspektorat, dan BPK serta diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Dan memberikan data dkepada aparat pengawasan intern pemerintah dan aparat penegak hukum yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim INVESTIGASI sorot mulai kepala sekolah periode 2023 s/d periode 2025, baik bendahara yang keluar sementara dikonfirmasi keluar dan tidak kembali, tersebut menurut keterangan ketua investigasi khusus DPW, lembaga aspirasi nusantara (LAN) Sul-sel akan menindak lanjuti ke hukum.
Tim investigasi menghubungi kembali dikonfirmasi melalui whatsapp dengan ungkapan bahwa
— Orang bone juga pak saya beralamat desa unra kec awangpone, mengenai konfirmasi mengenai konfirmasi penggunaan dana diatas, saat ini blm bisa saya cocokkan krn saya sekarang umrah, nanti saya pulang baru dicocokkan LPJ nya pak, krn selama ini LPJ bosp sman 1 Sinjai 2023-2025 tdk ada temuan dari inspektorat maupun BPK pak. Tunggu kami pulang pak dari umrah pak. Tgl sampai tgl 14 cutiku pak dan kami tak punya data disini pak.
— awak media meminta nomor whatsapp bendahara untuk dikonfirmasi dan mengirim nomor whatsapp bendahara tahun 2023-2024 dan mengirimkan juga bendahara tahun 2025.
-Tim investigasi media menghubungi melalui nomor whatsapp bendahara tahun 2023-2024 untuk konfirmasi, dengan ungkapan bkn, pernah bendahara iyya maaf sebentar soalx lgi dijalan pak.
— Dihubungi whatsapp bendahara tahun 2025 dengan ungkapan ke awak media, klu bolah tahu dlm bentuk apa konfirmasi yang kami berikan puang?
Oh…iye puang, u/laporan 2025 sdh diperiksa inspektorat dan BPK, Alhamdulillah tdk ada masalah🙏🏻🙏🏻ungkapan diruangan sementara dikonfirmasi oh iye puang sy msk di kelas mengajar🙏🏻🙏🏻
— oh iye puang kami menunggu dl info dr bendahara 2023-2024🙏🏻br kami tanggapi🙏🏻
Menurut keterangan mulai dari kepsek muh suardi, bendahara, tahun 2023-2024-2025 patut dicurigai bermasalah tidak memperlihatkan bukti dari hasil pemeriksaan dari inspektorat dan BPK.
Hingga Berita ini ditayangkan Kepala sekolah muh suardi dan bendahara, 2023-2024, Nurjannah. Spd dan bendahara tahun 2025 belum dapat ditemui dikonfirmasi selanjutnya.
( Tim INVESTIGASI )





