Bupati Empat Lawang Mendapatkan Penghargaan Terbaik Ke-5 “Kategori Kualitas Tinggi” Se- Sumsel

Breaking News628 Dilihat

Empat Lawang-Sumsel. TransTV45.com ||Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH.,MH.,MM. mendapatkan Penghargaan “Predikat Kualitas Tinggi” dalam hal pelayanan publik, yang di serahkan langsung oleh Ombudsman RI di Hotel Santika Palembang, Rabu (01/02/2023)

Acara penyerahan penghargaan dan penanda tanganan MoU dan penganugrahan Predikat Kualitas Tinggi dalam hal Pelayanan Publik di hadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, SH.,MM., Ph.d. Ketua Ombudsman RI, Ketua Ombudsman Perwakilan Sumsel serta para Bupati dan undangan lain nya

Sebagaimana peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi RI no. 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik, yang di keluarkannya keputusan Gubernur Sumsel no. 26 tahun 2016 tentang Pedoman penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sumsel, bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik, baik pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan di lingkungan masing-masing.

Standar Pelayanan Publik yang di pergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat,mudah, terjangkau, dan terukur.

Atas penghargaan tersebut, Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad menyampaikan, ” Alhamdulillah Empat Lawang berhasil mendapatkan penghargaan urutan ke-5 se-Sumsel “Kategori Kualitas Tinggi ” sebagai bentuk apresiasi Ombudsman atas Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik di daerah”.

” Ini merupakan bukti pelayanan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang sudah terlaksana cukup baik, mudah-mudahan untuk kedepan nya hal ini dapat di jadikan motivasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi sesuai dengan pedoman standar pelayanan publik yang berlaku, dalam hal pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, terang Joncik. **(Yayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *