Polres Tual Resmi Menetapkan 7 Orang Pelaku Tindak Kekerasan Maluku

Breaking News480 Dilihat

Maluku Tenggara, TransTV45.com. Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko.S.I.K di dampingi Wakapolres Kompol Tedy di dampingi Kasat Reskrim Tual,Kabag Ops Polres Tual, Kabag Humas Polres Tual, mengadakan press release bersama awak media yang di bacakan oleh Wakapolres Kompol Teddy mengatakan bahwa, tindak pidana kekerasan terhadap korban Djunaedi serang alias Juned (41) thn, di lakukan oleh 7 Tersangka, selasa (31/01/23) WIT.

Wakapolres Tual Komisaris Polisi ( KomPol ) Teddy menjelaskan bahwa, dasar hukum dari kasus tersebut laporan polisi Nomor : LP-B/06/I/SPKat/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 27 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/13/I/2023/Reskrim, tanggal 28 Januari 2023.

Peristiwa terjadi hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, sekitar pukul 20:00 yang di mana salah satu tersangka sedang pesta Minuman Keras ( Miras ) jenis sopi sebanyak 7 botol 600 ml, depan bengkel yang lokasi nya di komplek Yarler.

“Tersangka inisial OVS menyuruh dua tersangka lain inisial VYO dan AR untuk pergi ke tukang baso milik saksi Wawan Ernawan depan walikota Tual dan salah satu tersangka VYO meminta biji baso kepada Yuyu Wahyudi ( saksi), namun Yuyu Wahyudi tidak memberikan karena menunggu Wawan Ernawan yang sedang ke kamar mandi,” tegasnya Teddy.

‘Korban atas nama Djunaedi Serang alias Djuned lahir Tual 10 sep 1982 (41) THN menganut agama Islam, yang kebetulan berjualan minuman dingin (Es) dekat lokasi itu menegur kedua tersangka dengan kalimat ‘ maksudnya bocor itu siapa, karena ini orang pung barang jualan,”lanjut nya.

“mendengar kalimat dari korban kedua tersangka langsung balik ke lokasi bengkel tempat pesta miras jenis sopi dan memberitahukan kejadian yang di alami kepada tersangka lain,” ungkap Kompol Teddy.

“Sesampainya di lokasi jualan tersangka YWS langsung memukul korban dengan menggunakan tangan (tinju) pada bagian wajah korban, selanjutnya tersangka lain ikut memukul korban (mengeroyok),” jelasnya.

“Korban sempat melarikan diri ke dalam Kantor Walikota Tual, namun tetap di kejar oleh kedua tersangka berinisial KLR dan TIB, kemudian korban kembali di pukul oleh kedua tersangka tersebut menggunakan tangan cara kepalan tangan ( tinju ) di dalam pagar Kantor Walikota Tual,” katanya.

Setelah para tersangka selesai memukul korban mereka kembali ke dalam komplek dan selang beberapa saat datang sekelompok masa melakukan penyerangan ke dalam komplek Yarler yang berujung pembakaran dan pengrusakan rumah rumah warga di komplek Yorler.

“Motif tersangka adalah karena tidak terima atas teguran korban, sehingga jadi benturan , pasal yang di persangkaan adalah pasal 170,” tutup nya.

Komarefra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *