Lanjutan Sidang Kin Fong Hono, Saksi Pelapor Yang Dihadirkan JPU Lemas Hampir Pingsan

Breaking News910 Dilihat

SAMBAS. KALBAR TRANSTV45.COM||  Sidang Kin Fong Hono  kembali digelar di Pengadilan Negeri Sambas,sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin, (9 Oktober 2023).

Sidang dengan nomor perkara 167/Pid.B/2023/PN Sbs, jenis perkara penghancuran atau perusakan barang dengan terdakwa KIN FONG HONO Anak PAUDJI HONO agenda pembuktian dari PU.

Salah satu saksi pertama dari 6 saksi di persidangan dengan terdakwa KIN FONG HONO ,  sempat lemas hingga seakan hendak pingsan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sambas (PN Sambas), Senin (09/Oktober /2023). Sidang bahkan sempat dihentikan sementara untuk memberikan bantuan medis untuk saksi.

Pantauan langsung awak media TRANSTV45 di PN Sambas, kondisi Bong Thung Tjhung yang terkulai lemas berlangsung hanya sekitar kurang lebih 15 menit. Hakim kemudian meminta tim medis untuk mengecek kondisi kesehatan,Sidang kemudian dilanjutkan ketika Hakim memanggil saksi lainnya untuk melanjutkan persidangan.

Dalam wawancara langsung setelah sidang Penasehat Hukum (Ridwan, dkk…) Senin, (09 Oktober 2023). :
“Dalam persidangan hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak jaksa Kacab pemangkat kejaksaan negeri Sambas, ada 6 orang saksi, namun dalam persidangan saksi pertama tidak bisa dihadirkan (saksi pelapor). Sementara yang bisa dihadirkan hanya 4 orang saksi, dari keterangan 4 orang itu yang dapat kita pintai keterangan dan kupas. Disini kita dapatkan titik terang terhadap masalah-permasalahan tersebut, terutama masalah tentang waris, ternyata yang dari keturunan an.Lin Kim Moi ini memiliki 35 orang ahli waris. Sebagaimana dari BAP si pelapor yang merasa dirugikan sebesar Rp.10.000,000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan adanya pengrusakan rumah menurutnya, namun menurut kami itu bukan rumah melainkan gubuk kebun saja, disitu ada beberapa tanaman pohon kelapa, karena bangunan tersebut tidak ada wc, tidak ada tempat tidur juga. Dan ke depan sebagai kuasa hukum guna pembelaan klien kami, akan kita perdalam; dalam sidang berikutnya pada tanggal 16 oktober 2023, akan dihadirkan 2 orang saksi lagi dari pihak Kacab Pemangkat, dan kami akan hadirkan juga 2 saksi ahli”. Jelasnya.

Ridwan juga menambahkan,
“harapan kami sebagai penasehat hukum, kami berharap klien kami dapat dibebaskan, namun kita tetap serahkan sepenuhnya pada putusan hakim nantinya; karena kasus seperti ini sebagai pembelajaran bersama, sebaiknya urusan waris dapat di selesaikan ditingkat kekeluargaan, sehingga tidak harus terjadi diranah hukum”. Ujar nya

Dari pihak keluarga juga menambahkan. ”harapan kami, saudara saya an.Kin Fong Hono ini, dapat diputus bebas kedepannya oleh majlis, namun tetap kita serahkan pada putusan majlis hakim nantinya.ujar nya

Sebelum nya Media TRANSTV45 juga pernah menerbitkan berita terkait sidang Kin Fong Hono dengan judul Di tangkap Polsek Pemangkat, Kin Fong Hono bersihkan lahan Warisan berujung Ke Pengadilan Sambas.

Wartawan :Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *