Muna-TransTV45.com|| Laporan Dugaan tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pertanian Kab.Muna terkait pembagunan pabrik jagung, pembukaan Lahan, serta pembibitan jagung yang berada di Desa Bea, Kec.kabawo, Kab.Muna yang telah di disposisi di Kejaksaan Negri Raha Jalan di tempat dan tidak ditindak lanjuti sama sekali dan diduga sengaja didiamkan agar kasus tersebut tidak di proses Hukum.
Pada hal Fakta dan Kenyataan Dilapangan Tentang pendirian Pabrik jagung anggaran Rp14.1 Milyar Tesebut Lahan, belum di hibahkan dan masih status milik warga, dan Pabrik jagung tersebut Di salah Gunakan dan kelolah secara Ilegal dengan Mengatakan Pihak PT selaku pihak Ke lll sebagai pengelolah, akan tetapi pada kenyataannya Pabrik Jagung tesebut di kelolah sendiri oleh Kadis Pertanian.
Bukan Saja itu program pembukaan Lahan dan Pembibitan jagung Pertanian 150 Hektar Anggran Rp 1.9 Milyar Dari APBD Di duga fiktif, Sebab tidak ada Hasil yg di dapatkan dari program tersebut, dan Lahan yang Dibuka tidak Bertuan dan tidak di kebuni. Anggran Rp 1.9 Milyar tesebut di duga kuat di pake modal untuk melakukan aktifitas jual beli jagung Secara ilegal dengan menggunakan Fasilitas Pabrik Jagung.
Irwan Sangia Selaku Pembina Jaringan Advokasi Hukum Lingkungan Indonesia (AHLI) Mendesak Kejati Sultra Untuk Segera Mengambil Alih Dugaan Kasus Korupsi Pada Dinas Pertanian Muna Tersebut Dan Segera memeriksa Semua pihak Pihak Yang Terlibat dalam kasus Tersebut.
” Kami minta Kejaksaan Tinggi Sultra Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa semua Pihak Pihak Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pada Dinas Pertanian Tersebut Diantaranya, Perikasa :
1. Kebun 150 Hektar Rp 1.9 Milyar yg diduga Fiktif Sumber anggaran APBD
2. TPK pengadaan Lahan Pendirian Pabrik
3. TPK pengelolah Pabrik
4. TPK bangunan pabrik Rp 14.1 Milyar Dana PEN
5. PT DNA Selaku Pengelolah pabrik jagung.
6. Periksa dimana jagung tersebut di dapat dan di jual.
Irwan sangia, juga bakal melaporkan Kejaksaan Tinggi Sultra, Kejaksaan Negri Raha dalam waktu dekat ini Ke Ombudsman RI Sultra atas Dugaan Mall admistrsi yang di duga sengaja dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sultra, Kejaksaan Negri Raha Terhadap Laporan Dugaan Korupsi Pada Dinas Pertanian Muna.
” Apabila Dugaan Kasus Korupsi pada Dinas Pertanian Muna ini Terus Didiamkan dan diamankan Oleh Kejaksaan Tinggi Sultra, Maka dalam waktu dekat ini kami Akan Koordinasikan Dengan Teman Teman Mahasiswa Sultra Di Jakarta Untuk Melakukan Aksi Pelaporan dan Demonstrasi Di Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( RI ). “Ucapnya”
“HASIDI”









