Pembangunan Rabat Beton Di Desa Salampe Kec. Ponre Kab. Bone

Daerah1223 Dilihat

Bone-TransTV45.com|| Saya mengatakan bahwa mengenai masih adanya Proyek yang terlihat dikerjakan tanpa papan nama proyek, baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun pihak Desa, ataupun swakelola, yang dilakukan pihak itu pihak rekanan itu telah melanggar kedua peraturan dimaksud, melanggar UU dan Perpres.

Papan informasi Proyek itu bertujuan agar pelaksanaan kegiatan, setiap Proyek dapat berjalan dengan transparan kepublik.

Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/ jasa pemerintah, papan pengumuman Resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Publik Informasi Publik (UU KIP).

Dan seperti pembangunan Didesa Salampe kecamatan Ponre, pembangunannya tidak memiliki papan prasasti, diduga melanggar pengelapang/UUD KIP.

Awak media bertemu masyarakat didesa salampe bernama US dan bagaimana bisa bagus kita lihat sendiri rabatnya cepat berdebu tipis cornya campurannya dan kami tidak berani mengatakannya, kemungkinan baru berapa bulan cepat rusak.

Pembangunan Rabat beton tidak mempunyai juga prasasti/papan proyek didusun saweng dan Awak media mendatangi dirumah kediamannya untuk konfirmasi kepala desa salampe(Sudirman) dan bertemu,” ungkapan,” kepala desa salampe keawak media akan dibuatkannya.

Awak media kembali mengkonfirmasi mempertanyakannya ke kepala desa berapa HOk pekerjanya dan kepala desa hanya diam tidak mau sebutkannya berapa nilainya, diduga korupsi uang negara.

Dikonfirmasi lagi berapa Hoknya yang didusun Kariango pembangunan rabat beton, kepala desa tidak mau juga menjawabnya.

Awak media ingin keluar dari rumahnya kepala desa salampe(Sudirman) mau memberikan amplop ke awak media transtv45 berisi uang, di konfirmasi lagi untuk apa itu amplok, kepala desa menjawabnya untuk pembeli bensin, awak media transtv45 jabatan korwil Sulsel menolak pemberian kepala desa salampe/Sudirman.

Ketua DPP LSM /Lsp3m Soroti kepala desa salampe pembangunan tidak memiliki papan proyek/papan prasasti

Ini Sudah melanggar hukum, adanya penggelapan dan korupsi uang negara,

Ketua DPP LSM lsp3m, akan melaporkan pihak Aph/ Aparat penegak hukum, inspektorat, Kapolda, Kejati Sul sel.

Diduga adanya penggelapan dan korupsi uang negara pembangunan, memakai uang negara dan diduga berapa kerugian uang negara karna kepala desa salampe tidak transparansi atau diduga melanggar UUD 14/tahun 2008.

 

HMs

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *