Dugaan Pungli SMKN 4 Batang Hari Berkedok Komite Capai Puluhan Juta Rupiah/Bulan

Breaking News904 Dilihat

Batang Hari||TransTV45.com|| Menurut informasi yang diperoleh oleh media ini, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ( SMKN ) 4 Batanghari. Diduga melakukan pungli terhadap siswa/i dengan mengatas namakan komite, Nominal iuran wajib yang harus dikeluarkan oleh siswa/i 50.000 rupiah setiap bulannya, yang sebelumnya 40.000 rupiah perbulan, Minggu (28/01/2024).

 

 

Perihal ini cukup lama terjadi, bahkan sudah banyak meresahkan Wali murid atas perbuatan sekolah tersebut.

 

 

Diketahui SMKN 4 Batang Hari yang berlokasi di Desa Teluk Leban Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi dengan siswa/i berjumlah 413 orang.

 

Salah seorang wali murid yang enggan namanya dituliskan mengatakan kemedia ini.

 

“Benar bang, anak kami disuruh iuran wajib sekolah sebanyak 50.000 rupiah setiap bulannya.”sebutnya.

 

Tambahnya, “Iuran tersebut disetorkan kesekolah bukan ke-Komite.”jelasnya.

 

Atas kejadian tersebut media ini mengkonfirmasi pihak kepala sekolah Ibu Dewi, ia mengatakan.

 

“Benar bang, memang ada pembayaran iuran komite sekolah kami, uangnya digunakan untuk pembayaran Gaji Honorer, Tata Usaha dan Satpam sekolah.”Katanya.

 

Lanjutnya, “Karena tidak bisa dibayarkan menggunakan dana Bos.” ucapnya kepsek.

 

Terpisah media ini mengkonfirmasi Bendahara komite SMKN 4 Batang Hari, Muhsin ia mengatakan.

 

“Kurang lebih dua tahun bang, saya sebagai bendahara komite SMKN 4 Batang Hari, tetapi saya tidak pernah menerima uang komite sekolah tersebut.”ucapnya.

 

Tambahnya, “setahu saya pembayaran uang komite sekolah tersebut langsung diserahkan kepihak sekolah.”tutupnya bendahara.

 

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat (4) Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah menjelaskan. Bahwa pungutan adalah menarik uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jangka waktu pemungutannya ditentukan.

 

Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat. Karena itulah pungutan ini diduga pungutan liar.

 

Diduga kuat adanya main di internal sekolah, dibalik adanya progres pembayaran uang komite tersebut.

 

Rian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *