Pasbar||TrensTV45.com||Polsek Pasaman turun lansung laksanakan patroli / monitoring terhadap aktivitas ilegal / Penambangan Emas Tanpa izin ( Peti ) di wilayah Hukumnya Polsek Pasaman.
Kegitan monitoring tersebut sebagai tindak cepat dari polsek Pasaman meresfon dengan adanya pemberitaan di media online Pasaman Barat terkait adanya penambangan emas tanpa izin ( Peti ) di wilayah Polsek Pasaman.
Patroli di laksanakan Sabtu Tanggal 03 Mei 2024 pukul 10.30 Wib di bawah pimpinan Kapolsek Pasaman AKP DEFRIZAL SH. MH beserta Anggota turun melaksanakan kegiatan patroli Serta monitoring kegiatan aktivitas tambang emas tanpa izin di Tepi Aliran Sungai Batang Pasaman Jrg Rimbo Jandung Nagari Lingkungan Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
Adapun kegiatan tersebut di laksanakan
Sehubungan dengan pemberitaan di media sosial tentang maraknya aktivitas Tambang Ilegal di bantaran sungai Batang Pasaman, atas tindak Kapolsek Pasaman AKP DEFRIZAL SH.MH dan Kanit Binmas, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam beserta Banit Reskrim Polsek Pasaman.
Patroli monitoring di lakukan oleh Polsek Pasaman menyisir pada tempat tempat. Yang di curigai menjadi sasaran para pelaku ilegal.
Menurut Kapsek Defrzal ”
Dari hasil Kegiatan monitoring dan Pengamatan tersebut Kapolsek Pasaman berserta anggota Polsek Pasaman tidak menemukan adanya kegiatan Tambang Emas tanpa izin dengan menggunakan Alat Berat maupun mesin dompeng di bantaran sungai Batang Pasaman. Hanya menemukan beberapa titik bekas galian lama yang di duga bekas dari aktivitas Tambang Emas llegal yang sudah di tinggal oleh Pelaku Tambang Emas Liar.
Dalam kegiatan pengecekan dan moning tersebut hanya ditemukan 1 Unit Pondok istirahat Pelaku Tambang Emas Liar yang berada ditepi aliran Sungai Batang Pasaman yang disinyalir sudah lama bekas galian di duga kegiata ilegal sudah tidak digunakan/dipakai.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pasaman beserta Anggota hanya menemukan di lokasi pondak terpal di tinggal pelaku di lerkirakan sudah lama di tinggal.
Kapolsek dan Anggota
melakukan pembongkaran terhadap Pondok Istirahat yang telah ditinggalkan oleh Pelaku Tambang Emas Liar.
Hal t ersebut merupakan salah satu bentuk cara memberantas Kegiatan Peti yang ada di Wilayah Hukum Polsek Pasaman, ditepi aliran Sungai Batang Pasaman, Jrg Rimbo Jandung Nagari Lingkungan Aua Baru.
“yang mana sewaktu tempat tersebut dapat digunakan lagi bagi para Pelaku Tambang Emas Liar sebagai tempat Istirahat.
Selama kegiatan berlangsung hingga berakhir pada pukul 13.00 Wib situasi dalam keadaan Aman dan terkendali.
Menurut Kapolsek Defrzal, bilamana di temukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin akan di tindak tegas tanpa pandang bulu” katanya.
Yulisman










