Kampar Riau, TransTV45.com ||Ijon (Lk) terduga warga Desa Pantai Raja dilaporkan ke Polres Kampar, Selasa (11/3/2025), lantaran dengan sengaja disinyalir, telah memprovokasi orang banyak untuk merampas dan menahan alat berat excavator yang sedang melakukan pencucian parit di lahan perkebunan kelompok tani Hutan Bersatu Abadi Jaya masyarakat Desa Bangun Sari dan Desa Mentulik, Kecamatan Kampar kiri hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Perampasan alat berat ini terjadi, Minggu lalu (9/3/2025), sekira pukul 10:00 wib.
Berdasarkan uraian pada laporan polisi nomor : LP/B/75/III/2025/SPKT/POLRES KAMPAR, sebanyak 130 orang yang diduga kuat dikomandoi oleh terlapor Ijon mendatangi areal perkebunan kelompok tani Hutan Bersatu Abadi Jaya, melakukan perampasan serta penahanan satu unit alat berat excavator merk Komatsu saat sedang melakukan pencucian parit lahan tersebut secara paksa.
Kepada media, Nella selaku humas Dewan Pengurus Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Baru (DPC GRIB) Jaya Kabupaten Kampar mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Ijon adalah tindakan upaya hukum guna keamanan dan ketertiban masyarakat.
” Laporan Polisi ini kami lakukan sebagai upaya kamtibmas oleh DPC GRIB JAYA Kabupaten Kampar, dimana alat berat excavator yang telah dirampas dan ditahan oleh Ijon bersama kelompoknya adalah milik Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Kampar. Kami tidak ingin terjadi keributan hingga perkelahian kekerasan fisik, kami mengalah demi terciptanya Kamtibmas sehingga kami tempuh upaya hukum, sebab Negara kita adalah Negara hukum, dan kami memberi contoh yang positif kepada jajaran kami di Kabupaten Kampar, ” ucapnya .
Nella menambahkan, pengerjaan parit lahan tersebut dilakukan berdasarkan kontrak kerja antara DPC GRIB Jaya Kabupaten Kampar bersama kelompok tani Hutan Bersatu Abadi Jaya.
” Alat kami bekerja mencuci parit lahan kebun masyarakat Desa Bangun sari berdasarkan kesepakatan bersama dalam kontrak kerja antara Ketua DPC GRIB JAYA Kampar, Sampang Sitepu dengan Hanafi selaku ketua kelompok tani Hutan Bersatu Abadi Jaya yang juga diketahui oleh Kepala Desa Bangun Sari, ” ungkap Nella.
Menutup keterangan nya, Nella menerangkan bahwa akibat dari insiden perampasan dan penahanan alat berat excavator tersebut, pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000,00 (Dua puluh satu juta Rupiah).
” Terhitung dari hari Minggu (9/3-red) sejak alat kami dirampas dan ditahan hingga sekarang Selasa (11/3-red) kami mengalami kerugian sebesar dua puluh satu juta Rupiah, ” terang nya .
Di sisi lain , informasi dari sejumlah masyarakat yang berhasil di himpun media menyebutkan bahwa perampasan alat berat tersebut diduga kuat ada peran serta dari Kepala Desa Pantai Raja.
Menurut masyarakat, alat berat excavator yang dirampas oleh oknum kelompok Ijon secara paksa dibawa dan ditahan di Kantor Kepala Desa Pantai Raja.
Guna perimbangan berita, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Pantai Raja terus dilakukan.
Hingga berita ini dilayangkan, pencarian nomor kontak seluler Kepala Desa Pantai Raja terus dilakukan guna dilakukan konfirmasi.**ADL