Hari Ini Kejaksaan Negeri Belitung Tetapkan dan Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Koni

Breaking News403 Dilihat

 

Tanjunpandan Belitung TransTV45.com // Pada hari ini Selasa 15-04-2025 Akhirnya Kejaksaan Negeri Belitung Resmi Menetapkan dan Menahan dua orang tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Koni , yaitu Mantan ketua Koni Amin Nurahman dan bendaharanya Mardani.

Kedua tersangka tindak pidana korupsi ini di duga melanggar :

-pasal 3 undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

-pasal 132 ayat 1 ayat 2 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun tahun 2007 tentang perubahan atasperaturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengolahan Keuangan Daerah.

-Pasal 4 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH memberikan tanggapannya kepada wartawan di Kantornya, ” Benar bahwa hari ini kami telah menetapkan dan menahan dia orang tersangka atas Kasus Korupsi dana Hibah KONI, yaitu Mantan Ketua KONI dan Bendaharanya., tersangka hari ini juga sudah kami titipkan penahanannya ke Lapas Cerucuk., kasus korupsi dana Hibah KONI ini menimbulkan kerugian negara sebesar 4 milyar rupiah yaitu pengelolaan dana hibah mulai dari 2016 sampai dengan 2020.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, kita juga sedang membidik dugaan adanya potensi potensi Korupsi serupa dana dana hibah di luar KONI.” tutup Bagus.

HS & Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *