JPU Tak Beri Ampun: Tuntut Hukuman Penjara Plus Ganti Rugi Miliaran untuk Koruptor Dana Hibah

Breaking News1887 Dilihat
kiri JPU Avriany dan JPU Salma Deu

Palu-TransTV45.Com-Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana satu tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun penjara masing-masing terhadap Anayanty Sovianita mantan Kepala Sekretaris Bawaslu Sulteng dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sakila Labenga terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dana hibah Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020.

Selain pidana penjara,kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta,subsider 3 bulan kurungan,terhadap terdakwa Anayanty membayar uang pengganti Rp384.130.000 juta, diperhitungkan dengan uang titipan kepada penuntut umum Rp635.000.000 dan sisanya dikembakikan kepada terdakwa.

Terdakwa Sakila Labenga membayar uang pengganti Rp339.934.188 ,dengan di perhitungkan uang di titip kepada penuntut umum Rp299.000.000 dan masih terdapat kerugian negara Rp40.934.188, subsider 7 bulan dan 15 hari.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam berkas terpisah oleh masing-masing JPU Arviany dan Salma Deu, pada sidang di pimpin ketua majelis hakim Dwi Hatmojo, dihadiri masing-masing penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jalan Samratulangi,Kota Palu, Selasa (29/4).

pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,”katanya.

Usai pembacaan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Dwi Hatmojo memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Berdasarkan dakwaan JPU, total kerugian negara sebesar Rp903 juta berasal dari kegiatan fiktif senilai Rp569 juta, laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sebesar Rp254 juta, dan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp40 juta.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *