Ubi Tomundo Banggai Kepulauan Menuju Pengakuan Indikasi Geografis,Kemenkum Sulteng Kawal Ketat

Breaking News1633 Dilihat

Banggai-TransTV45.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus mendorong optimalisasi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.

Salah satu upaya nyata dilakukan melalui kegiatan koordinasi dan pendampingan bersama Dinas Pertanian Kabupaten Banggai Kepulauan pada Rabu (7/5/2025), yang difokuskan pada pengajuan permohonan Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas unggulan lokal, yakni Ubi Tomundo.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Banggai Kepulauan ini bertujuan untuk menyempurnakan dokumen permohonan IG Ubi Tomundo serta menginventarisasi potensi IG lainnya yang ada di wilayah tersebut.

“Permohonan Indikasi Geografis Ubi Tomundo saat ini dalam proses penyempurnaan dokumentasi deskripsi, yang meliputi SK Kepala Daerah, abstrak, sejarah tradisi, kartu anggota kelompok tani, peta wilayah, hingga hasil uji laboratorium,” kata Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, dalam keterangannya di Palu.

Selain Ubi Tomundo, tim layanan kekayaan intelektual Kemenkum Sulteng juga berhasil mengidentifikasi sejumlah potensi KI lainnya yang layak untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis atau Indikasi Asal. Setidaknya terdapat enam varietas ubi lokal dan satu produk madu yang menjadi produk unggulan khas Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Ini adalah aset penting daerah yang perlu mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki daya saing di pasar regional, nasional, maupun internasional,” tambah Rakhmat Renaldy.

Dalam rangka optimalisasi perlindungan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng merekomendasikan agar dilakukan koordinasi lebih lanjut serta sosialisasi secara masif mengenai pentingnya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis. Hal ini penting tidak hanya bagi pemerintah daerah, namun juga bagi masyarakat dan para pelaku usaha lokal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mewujudkan layanan hukum yang hadir di tengah masyarakat dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi berbasis potensi lokal.

Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa perlindungan KI, terutama Indikasi Geografis, merupakan salah satu strategi penting dalam memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui perlindungan kekayaan intelektual yang tepat, kita tidak hanya melestarikan budaya dan tradisi lokal, tetapi juga membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan investasi di daerah,” ungkapnya.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Kabupaten Banggai Kepulauan dapat menjadi salah satu model pengembangan KI berbasis potensi lokal di Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *