Lahan diserobot pihak Ahli Waris Lie Tjeng Lok siap Polisikan penyerobot lahan milik mereka.

Berita, Daerah42 Dilihat

Manado- Transtv45.com|| (22-05-2025)Lahan milik Ahli Waris Lie Tjeng Lok yang berada di kelurahan pandu tepatnya di lingkungan IV kecamatan Bunaken kota Manado ,diduga diserobot masuk oleh oknum masyarakat yang tidak memiliki sehelai surat dalam bentuk apapun. namun saat ini terpantau di lapangan oleh awak Media ini, bahwa : para oknum penyerobot telah memasuki lahan milik Ahli Waris Lie Tjeng Lok,dengan cara melawan Hukum.

Diketahui lahan tersebut dulunya dipakai Oleh Fakultas Pertanian Unsrat sebagai lahan penelitian kelapa, namun saat ini sudah dikembalikan kepada Ahli Waris sebagai pemilik lahan yang Sah berdasarkan Putusan PK Mahkama Agung No.286 PK / Pdt./ 2013

Jo.207 / Pdt.G / 2003 /PN.Manado.

Tanggal 30 Desember 2013. dan sudah dieksekusi pada tgl 12 September 2007,berdasarkan surat penetapan Eksekusi No.207/ Pdt.G / 2003 / PN.Mdo.

Hal ini juga diperkuat dengan surat keterangan Kepemilikan yang dikeluarkan Oleh Pemerintah Kelurahan Pandu No. 2255 / 71.71.01.1009 / XI / 2019.

dan ditandatangani Oleh Lurah Pandu Saat itu Ny.Sofiane Wongkar S.S dan 7 orang saksi yang adalah mantan camat Bunaken dan juga mantan lurah pandu serta toko agama dan toko Masyarakat setempat ,berdasar pada putusan tetap PK Mahkama Agung.

Salah seorang yang diduga Menyerobot lahan milik Ahli Waris yang enggan menyebutkan namanya mengatakan kepada awak media ini bahwa : mereka masuk lahan kapling ini karena ada yang menjual kepada mereka dengan harga yang bervariasi dri 10 – 15 juta per kapling disatu sisi, mereka juga perna menerima surat Sumasi dari Ahli Waris untuk segerah mengosongkan lahan yang ditempati tanpa izin dari Ahli Waris.

Saat diketahui adanya penyerobotan lahan, pihak Ahli Waris yang oleh ketua Likuidatornya Sunarto Hadiprayitno mengatakan kepada awak media ini bahwa : mereka yang Menyerobot masuk Lahan milik kami dengan cara melawan Hukum ,akan Kami laporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian agar kiranya mereka yang masuk lahan kami tanpa izin dapat diproses sesuai Hukum yang berlaku.

Disisi lain dikatakan juga oleh Sunarto Hadiprayitno bahwa pada bulan Febuari 2025 Pemerintah Kota Manado mengajukan permohonan permintaan lahan kepada Ahli Waris seluas 2,7 He,untuk dijadikan lahan pekuburan Kota Manado dan pihak Ahli Waris sudah Memberikannya sesuai berita acara yang ditandatangani oleh Ahli Waris dan Pemerintah terkait kota Manado .kami sangat peduli kepada Masyarakat dan pemerintah kota Manado sehingga harapan kami pemerintah kota Manado juga dapat mengerti hak hak kami sebagai Ahli Waris

(MDR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *