Kampar Riau, TransTV45.com ||Kejaksaan Negeri Kampar secara resmi menetapkan MISDI, mantan Kepala Desa Indra Sakti periode 2017–2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.Jumat 23-05-2025.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 20 Mei 2025. Dari hasil penyidikan, ditemukan minimal dua alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan keterlibatan MISDI dalam perkara tersebut.
“Hari ini penyidik Kejari Kampar telah menetapkan status tersangka terhadap MISDI selaku mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kampar,” ujar Kasi Intel Jackson Apriyanto didampingi Kasi Pidsus, Marthalius Kepada pewarta.
Jackson mengemukakan bahwa penetapan status tersangka ini telah melalui serangkaian kegiatan.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada pihak perorangan terhadap tanah negara. Tanah tersebut sejatinya diperuntukkan untuk kas desa dan fasilitas umum yang berada dalam kawasan transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo, yang dibuka sejak tahun 1989–1990 dengan pola Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi (PIR TRANS).
Akibat dari perbuatan tersebut, aset fisik berupa lahan seluas lebih dari 40 hektar tidak lagi dapat dikelola atau dikuasai oleh pemerintah daerah maupun pemerintah Desa. Selain itu, tersangka MISDI juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus surat tanah tersebut, yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Kampar.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, tersangka MISDI resmi ditahan terhitung sejak hari ini, Jumat 23 Mei 2025, untuk jangka waktu 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara dan pelayanan publik di tingkat desa.**