Diduga Dua Camat Tapung Terlibat Pembuatan SKT Dan Pengalihan Tanah Transmigrasi

Kampar Riau, TransTV45.com ||Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, untuk mendalami Keterlibatan Camat Tapung Irwansyah, S, STP dan Sofiandi untuk Mendalami dugaan Kasus Tanah Kas Desa dan Pasar Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung kabupaten Kampar Riau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menetapkan tersangka dan sekaligus menahan mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Misdi, hari Jum,at kemaren (23/5/2025).

Tanah Pasar milik Desa/Negara Juga telah beralih menjadi hak milik perorangan, Tanah Pasar Desa tersebut diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kades Indra Sakti untuk milik perorangan,

Seharusnya Camat Tapung, Irwansyah melarang atau mengingatkan Kades Indra Sakti Misdi untuk tidak membuat SKT diatas tanah Pasar Desa Indra Sakti

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan, Kepada TransTV45.com Minggu 25 Mei 2025.

“Kita dari LPPNRI Kabupaten Kampar mendesak Kejari Kampar untuk mendalami Keterlibatan Camat Tapung Irwansyah dalam dugaan Pembuatan SKT Pasar Desa Indra Sakti,” Ungkapnya.

Lebih lanjut di terangkan oleh Daulat Panjaitan, Camat Tapung Irwansyah mengetahui terkait Surat SKT Pasar Desa Indra Sakti di terbitkan oleh MISDI, dan ditandatangani oleh Irwansyah selaku Camat Tapung pada masa nya

“Irwansyah mantan Camat Tapung Ikut menandatangani SKT Pasar Desa Indra Sakti yang di terbitkan oleh MISDI dugaan kita pasti teregister di kantor Kecamatan Tapung. Kuat dugaan kita ada unsur-unsur Pembiaran oleh Camat, kita mendesak Kejari Kampar mendalami Keterlibatan Mantan Camat Tapung Irwansyah dalam hal kasus SKT pasar  Desa Indra Sakti,” tutupnya.

Tempat Terpisah Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya kepada TransTV45.com Minggu (25/5/2025) mengatakan, kita memberikan apresiasi kepada Kejari Kampar yang telah menetapkan tersangka satu orang dan sekaligus menahannya dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti.

Kita berharap kepada Kejari Kampar Juga Masuk Ke Penerbitan SKT Pasar Desa Indra Sakti Yang Telah di Buat oleh MISDI Selaku Kades dan di tandatangani oleh Camat Tapung Irwansyah Pada masa jabatannya, Irwansyah selaku Camat Tapung juga harus ikut mempertanggung jawabkan nya secara hukum.pintanya

Diterangkan nya lebih lanjut, Camat Tapung Irwansyah diduga ikut terlibat dalam proses pembuatan Puluhan SKT di Pasar Desa Indra Sakti. Camat juga diduga menikmati hasil dari proses pembuatan Puluhan SKT tersebut.**Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *