Nias Selatan- TransTV45.com|| Aliansi Masyarakat Nias Selatan Sepertinya sudah Gerah dengan Kinerja Kades Tetegawaai, menyurati Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Nias selatan CQ Kasi Intel. CQ Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nias selatan. di Teluk dalam
Atas nama Masyarakat Desa Tetegawa’ai Kecamatan Mazo Kabupaten Nias selatan, Provinsi Sumatera Utara, memberanikan diri untuk menyampaikan apa yang telah meresahkan kami masyarakat Desa Tetegawaai, sejak dilaksanakannya pemilihan kepala desa pada tahun 2019 dimana telah terpilihnya kepala desa An.RAMAZATULO LAIA alias A.YEFI LAIA, sampai di perpanjangnya masa jabatan kepala Desa atas putusan MK.
Bahwa kami masyarakat belum sepenuhnya meninkmati Dana Desa yang telah diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, yang Alokasinya berasal dari APBN.
Bahwa sejak RAMAZATULO LAIA alias A.YEFI LAIA menjabat sebagai kepala desa keterbukaan anggaran alokasi dana desa tidak ada, dan penyelenggaraan fisik anggaran tidak ada dan kami menilai bahwa anggaran dana desa dipergunakan untuk kepentigan pribadi seperti: 1.Membeli sebidang tanah, 2.membangun rumah. 3.menembok belakang rumahnya, dan menikahkan anaknya dengan acara yang begitu mewah.
Bahwa serangkaian tindakan ini dilakukan setelah RAMAZATULO LAIA alias A,YEFI LAIA, menjabat sebagai kepala desa, diduga jika di hitung-hitung bahwa untuk menyelenggarakan tindakan tersebut bisa dipastikan akan menelan biaya kisaran Rp.1.200.000.000,-(satu milyar dua ratus juta rupiah) jika digabungkan belum yang terlihat.
sehingga jika dipikirkan secara logika hukum bahwa honor kepala desa tidak akan mencapai nominal tersebut sehingga kami, masyarakat menduga bahwa ada kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut.
Salah satu Proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Balai Desa Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp 388.999.500, yang hingga saat ini belum rampung secara fisik. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan Publik mengenai adanya indikasi korupsi dan penyimpangan anggaran.
Selain itu, warga juga menyoroti kegiatan ketahanan pangan, pembangunan kolam ikan berukuran. 8 x 8 meter yang dibangun di belakang rumah pribadi kepala desa. Pada tahun 2024 dengan anggaran Rp 125.000.000, serta pengadaan bibit ikan pada tahun 2025 sebesar Rp 7.000.000. Lokasi proyek yang berada di area pribadi kepala Desa dinilai tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
Tahun 2025 sebesar Rp 7.000.000.Lokasi proyek yang berada di area pribadi kepala desa dinilai tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas. Bahwa adapun Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan “DANA DESA” di Desa Tetegawaai Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumstera Utara Oleh Kepala Desa Tetegawaai.
Dan dugaan dana desa yang di salah gunakan oleh kepala Desa, Kami Berharap kirnya pihak APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Nias Selatan turun dan langsung Audit kinerja Kepalasa Desa terkait penggunaan Dana Desa di Desa Tetegawaai. (red)