BPJamsostek Sulteng Dukung Suksesnya Penyaluran BSU Bagi Pekerja

Breaking News3728 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja rentan dan berpenghasilan rendah, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU), kembali menyalurkan bantuan bagi pekerja/buruh.

Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah, Luky Julianto, pada Rabu (18/06/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan data pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu untuk menerima BSU sesuai ketentuan.

“Pencairan BSU dijadwalkan mulai Juni 2025. Kami telah mengajukan sekitar 183.856 peserta dari Sulawesi Tengah. Besaran BSU adalah Rp 600.000 per orang (Rp 300.000/bulan selama 2 bulan),” jelasnya.

Proses seleksi penerima BSU sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Ketenagakerjaan RI, sementara BPJS Ketenagakerjaan hanya menyediakan data sesuai kriteria kebijakan. Syarat penerima BSU meliputi:

1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

2. Memiliki penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan.

Luky berharap kebijakan ini mendorong lebih banyak perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJamsostek.”Ini bukti nyata manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Kami harap perusahaan lebih proaktif mendaftarkan pekerjanya,” ujarnya.

Pengecekan kelayakan penerima BSU dapat dilakukan melalui:

1.Website Kemnaker ([bsu.kemnaker.go.id](https://bsu.kemnaker.go.id))

2.Website BPJS Ketenagakerjaan ([bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bpjsketenagakerjaan.go.id))

3. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

4. HRD Perusahaan

“Penyaluran BSU dilakukan langsung ke rekening pekerja tanpa potongan,”tegas Luky.

 

 

Sumber : BPJSTK Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *