Koperasi Merah Putih Sigi Kini Berbadan Hukum: Kemenkum Sulteng Serahkan SK di HUT ke-17

Breaking News1648 Dilihat

Sigi-TransTV45.Com- Dalam momentum puncak peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Sigi ke-17 yang digelar di Halaman Kantor Bupati Sigi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, bersama Wakil Bupati Sigi, Samuel Pongi serta beberapa perwakilan kepala desa.

Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, serta para tamu undangan dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan. Selasa, (24/6/2025).

SK yang diserahkan merupakan bentuk legalitas resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagai bukti sah pembentukan koperasi berbadan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang mengusung semangat pemberdayaan ekonomi rakyat.

Untuk diketahui, Kabupaten Sigi telah mencatatkan capaian membanggakan sebesar 97,6%, di mana dari total 164 desa/kelurahan, sebanyak 160 koperasi Merah Putih telah berhasil memiliki status badan hukum resmi. Hal ini pun akan terus bertambah hingga 30 Juni 2025.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi dalam mendorong percepatan legalisasi koperasi melalui program Koperasi Merah Putih.

Ia juga menambahkan bahwa dengan status badan hukum, koperasi memiliki akses lebih luas terhadap sumber pendanaan, kemitraan, dan pengembangan usaha yang berkelanjutan.

“Kabupaten Sigi merupakan salah satu daerah tercepat dan paling progresif dalam mendukung program strategis nasional legalisasi koperasi berbasis desa.

Capaian 97,6% ini adalah hasil kerja keras yang luar biasa. Kemenkum akan terus hadir untuk memastikan koperasi-koperasi ini tidak hanya sah secara hukum, tapi juga mampu tumbuh sebagai penggerak ekonomi rakyat,” ujar Rakhmat Renaldy.

Bupati Sigi, Rizal Intjenae, menyambut baik penyerahan SK tersebut dan menyatakan bahwa program ini telah membawa semangat baru di tengah masyarakat desa untuk berkolaborasi membangun ekonomi secara gotong royong.

“Kami melihat langsung bagaimana proses pendampingan oleh Kemenkum sangat membantu desa-desa kami dalam memahami dan menjalankan prosedur hukum dengan benar. Legalitas koperasi ini menjadi modal penting untuk menciptakan desa mandiri dan sejahtera,” ujar Rizal.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kabupaten Sigi dan Kanwil Kemenkum Sulteng atas sinergi luar biasa dalam mewujudkan legalisasi koperasi sebagai tulang punggung ekonomi daerah.

“Saya berharap kabupaten/kota lain di Sulawesi Tengah dapat mengikuti jejak Sigi. Kolaborasi seperti ini harus menjadi budaya kerja lintas instansi,” tegas Anwar Hafid.

Penyerahan SK secara simbolis ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk memperkuat basis hukum ekonomi kerakyatan, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga membuka jalan bagi kemajuan dan kemandirian desa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *