Manado- Transtv45.Com|| (30 juni 2025) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang di lakukan dalam kegiatan Bimbingan Teknis kepala sekolah di Sulut sudah sesuai mekanisme.hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas pendidikan Propinsi Sulut Femy Sulu,diruang kerjanya.
Diketahui sebelumnya kegiatan ini dipertanyakan oleh khalayak banyak mencakup dengan besarnya biaya kegiatan yang dibebankan kepada setiap kepala sekolah.
Bimbingan teknis yang dilaksanakan dengan mengunakan Dana bos sebesar 1,5 juta per kepala sekolah itu sudah termasuk biaya penginapan dan makan selama 6 hari dalam kegiatan bimbingan teknis.jadi informasih yang beredar diluar tentang besarnya biaya mencapai 2-3 juta,itu tidak benar.
Kegiatan yang dapat dibiayai oleh dana Bos sesuai Permendiknas No.8 thn 2025 dimana itu terdapat sejumlah komponen yang telah diatur berupa : pengembangan perpustakaan,kegiatan pembelajaran,pelatihan Guru,pemeliharaan sarana sekolah,juga biaya administrasi lainya jelas Kadis Femy Sulu kepada awak Media ini.
Semua sekolah dalam kegiatan dengan menggunakan dana Bos itu sudah disusun terprogram di Arkas oleh karena itu sekali lagi tidak benar jika ada pungutan karena semua sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada .ditambahkan juga oleh Kadis Pendidikan Propinsi bahwa : kita disini sudah diperiksa berlapis baik dari Inspektorat maupun BPK yang kesemuanya bertujuan untuk melakukan tugas kerja secara baik dan benar.
(M. Ratulangi)