Komisi III DPRD SBB Desak Pelaksana Proyek APBN Penuhi Kewajiban ke Daerah

Berita, Daerah37 Dilihat

Seram Bagian Barat. Maluku-Transtv45.com || Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menindaklanjuti surat yang dikirim pada November 2025 terkait kewajiban pihak ketiga (pelaksana) proyek APBN yang dikerjakan di wilayah SBB pada tahun berjalan.

Kunjungan kerja dilakukan ke dua instansi, yakni Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku dan Balai Wilayah Sungai (BWS), guna memastikan para kontraktor proyek pusat menyelesaikan kewajibannya kepada Pemerintah Kabupaten SBB, terutama di penghujung tahun anggaran 2025.

“Harapan kami, Kepala Balai Jalan dan Kepala BWS dapat menginstruksikan para pelaksana proyek APBN agar segera menyelesaikan kewajiban mereka kepada Pemkab SBB,” kata Ketua Komisi III DPRD SBB, Andi Nur Akbar, Rabu (03/12/2025).

Langkah ini, menurut Andi, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) SBB.

Ia menegaskan, pola komunikasi langsung dengan balai teknis pusat seperti ini belum pernah dilakukan oleh DPRD sebelumnya.

“Ini bagian dari upaya kami mendorong peningkatan PAD. Pola seperti ini belum pernah dilakukan teman-teman DPRD sebelumnya,” ujarnya.

Komisi III memberikan apresiasi kepada dua perusahaan yang telah merespons surat DPRD sejak November lalu, yakni CV Seram Utara Agung dan PT Naga Sakti Konstruksi.

“Kami apresiasi dua perusahaan itu. Sementara yang lain, kami masih menunggu niat baiknya. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan merekomendasikan kepada Balai Jalan agar memberi catatan khusus terhadap perusahaan tersebut,” tegas Andi.

Dalam agenda itu, Komisi III turut didampingi Sekretaris Bagian Pendapatan Daerah, Ris Soselisa. Adapun anggota Komisi III yang hadir antara lain: Andi Nur Akbar, Monica Istia, Rahmat Basiha, La Ode Masihu, Sumardi, Sepanya Sehay, dan Ridal Kaisupy.

( S. Adam )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *