
Sambas,TransTV45.com. : Dugaan praktik jual beli kaplingan rencana kebun plasma sawit di Desa Sabung kembali memicu keresahan. Angga, warga Subah, mengaku membeli 2 dari 200 bagian kebun plasma (±60 ha) seharga Rp12 juta per bagian dari seorang Ketua RT di Desa Mukti Raharja.
Padahal kebun tersebut merupakan rencana plasma penyerahan PT MISP yang merupakan kebun inti diluar HGU yang saat ini masih dievaluasi Pemkab Sambas karena dalam lahan tersebut sudah ada hak milik orang lain sehingga belum sah untuk diperdagangkan atau dibagikan serta dikomersialkan. (Jum’at,12 Desember 2025)
Meski statusnya belum final, kebun itu sudah dipanen dan hasilnya diambil oknum masyarakat yang kemudian tandan buah sawit (TBS) dibeli angga diduga tanpa upaya pencegahan dari PJ Kades Sabung maupun Camat Subah.
“Mekanisme resmi plasma yang seharusnya transparan, diverifikasi, dan tidak boleh diperjualbelikan justru diduga diabaikan” ucap Rizal

Lebih ironis lagi, dalam kebun yang diklaim PT MISP sebagai kebun inti di luar HGU tersebut,Rizal menyebut sudah ada sebagian kepemilikan orang lain yang telah memberikan kuasa kepada kami,”tidak boleh dibagikan, ini perampasan. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya penguasaan aset yang tidak semestinya”ujar Rizal tegas
Sebagai Penerima kuasa dari pemilik lahan yang diduga diklaim PT MISP, Rizal menegaskan“Ini bukan keadilan, ini perampasan hak”
“Belum dibagikan saja sudah diperjualbelikan. Jika benar demikian, praktik ini bukan hanya melanggar prinsip plasma, tetapi mengkhianati amanat regulasi yang seharusnya menjamin kesejahteraan masyarakat”, sindir Rizal
Mulyono /Tim





