
Sambas, TransTV45.com – Seorang pekerja proyek pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 08 Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, dilaporkan meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat bekerja di lokasi proyek. Peristiwa tragis tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang masih dalam tahap pengerjaan pembangunan.
Insiden ini memunculkan dugaan kuat bahwa pihak pelaksana proyek, CV Rage Putra, tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diwajibkan dalam proyek konstruksi, terlebih proyek yang bersumber dari anggaran negara.
Minimnya alat pelindung diri (APD), lemahnya pengawasan, serta dugaan tidak diterapkannya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi sorotan serius berbagai pihak. Kematian pekerja ini dinilai sebagai bukti nyata kelalaian yang berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Usman Razak, Ketua Pertukangan Bangunan Kabupaten Sambas pada hari kamis(1 januari 2026), menegaskan bahwa kejadian ini seharusnya tidak terjadi jika pelaksana proyek patuh terhadap aturan keselamatan kerja.
“Kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di proyek konstruksi yang diduga kuat akibat lemahnya pengawasan dan abainya pelaksana proyek terhadap keselamatan pekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kontraktor seharusnya bertanggung jawab penuh atas keselamatan tenaga kerja di lapangan.
“Saya berpendapat, ini bukan sekadar musibah, tetapi bentuk kelalaian serius. Dalam proyek konstruksi, apalagi di lingkungan sekolah, standar K3 itu wajib dan tidak bisa ditawar. Jika benar tidak diterapkan, maka ini pelanggaran berat,” tegas Usman.
Hingga berita ini di terbitkan, Dinas terkait dan pihak CV. Rage Putra belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Mulyono





