Bersama LMKN dan Untad, Kemenkum Sulteng Perkuat Hak Cipta Bersama Pelaku Usaha

Breaking News1628 Dilihat

 

Palu-TransTV45.Com//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) berkomitmen penuh dalam memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual di daerah.

Komitmen ini ditegaskan melalui partisipasi aktif dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Akademisi dan LMKN dalam Penguatan Sistem Hak Cipta Nasional” yang berlangsung di Ruang Video Conference Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Rabu (28/1/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Pusat Kajian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Fakultas Hukum Untad ini bertujuan untuk memetakan tantangan sekaligus merumuskan strategi penguatan ekosistem hak cipta.

Dalam forum tersebut, sinergi antara pihak regulator, akademisi, dan praktisi di lapangan menjadi sorotan utama dalam mewujudkan iklim industri kreatif yang sehat.

Hadir sebagai narasumber utama, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Andi Mulhanan Tombolotutu, S.H., memaparkan kebijakan terkini terkait pengelolaan royalti dan pentingnya peran LMK dalam menjembatani hak ekonomi pencipta dengan para pengguna karya.

Turut memberikan perspektif akademis, Guru Besar Fakultas Hukum Untad, Prof. Dr. Agus Lanini, serta Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. Awaluddin, yang menekankan pentingnya landasan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Partisipasi dalam FGD ini tidak hanya diikuti oleh kalangan birokrasi dan akademisi, tetapi juga melibatkan elemen penting hilirisasi ekonomi, yakni para pemilik kafe dan pelaku usaha di Kota Palu.

Kehadiran mereka menjadi krusial mengingat pelaku usaha merupakan pengguna langsung (user) karya cipta, khususnya di bidang musik dan hiburan, yang wajib memahami regulasi mengenai royalti dan izin penggunaan.

Mewakili Kanwil Kemenkum Sulteng, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aida Julpha Tangkere, memberikan dukungan teknis dan edukatif dalam diskusi tersebut guna memastikan para pelaku usaha di Palu mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan bisnisnya.

Ditemui di tempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa sistem hak cipta yang kuat adalah hasil dari kolaborasi multipihak yang harmonis. Ia menilai bahwa edukasi kepada pelaku usaha harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi.

“Penguatan sistem hak cipta memerlukan kerja sama semua pihak, termasuk akademisi, LMKN, pemerintah, serta pelaku usaha sebagai pengguna karya cipta. Tanpa sinergi ini, perlindungan hak cipta tidak dapat berjalan secara optimal,” tegas Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut, Rakhmat menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus konsisten mendorong peningkatan literasi masyarakat dan dunia usaha melalui berbagai instrumen layanan.

“Kami terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha melalui kegiatan sosialisasi, pendampingan, hingga kemudahan layanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.

Kami ingin para pelaku usaha di Sulteng merasa aman dan nyaman dalam berkarya serta menjalankan usahanya,” tambahnya.

Melalui FGD ini, diharapkan tercipta koordinasi yang lebih solid antara LMKN, institusi pendidikan, dan pemerintah daerah.

Langkah kolektif ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha dan industri kreatif di Sulawesi Tengah yang tidak hanya dinamis secara ekonomi, tetapi juga tertib secara hukum dan berkeadilan bagi para pencipta karya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *