Oku Timur – TransTV45.com || Pekerjaan Gedung Baru dan Rehab Di RSUD Martapura di duga di kerjakan oleh Oknum ASN Dinas PU Oku Timur
Di sebutkan oleh salah satu karyawan Rumah sakit Martapura yang Engan namanya di sebutkan ketika di konfirmasi oleh media menjelaskan pekerjaan gedung ini di kerjakan oleh Oknum ASN yang berdinas di PU pak dengan nomor kontrak 027 1411 2025 tertanggal 14 juli 2025 dan nominal 2 miliar lebih.
Berdasarkan perturan pemerintah no 94 2021 bahwa seorang Apartur Sipil Negara ( ASN ) tidak di perbolehkan melakukan pelanggaran Kedisiplinan dan kewenangan selaku pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara ( ASN ).
Jelas oknum ASN yang di duga ikut terlibat dalam pekerjaan proyek ini kangkangi ketentuan peraturan pemerintah no 94 yang telah di sahkan 2021
Ketika awak media Ingin melanjutkan hasil tumuan di lapangan ke pejabat sekertaris Daerah PJ Sekda Oku Timur H Rusman tidak ada di ruangan dijelaskan oleh stafnya bapak lagi DL cetusnya.||Jurnalis:Wrt / taufik









