Sidoarjo -Transtv45.com|| 28 Maret 2026 – Wakil Ketua DPC Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Sidoarjo, Hadi Purnomo, mengungkap dugaan penjualan jalan aset desa dan sempadan sungai di wilayah Desa Kemiri (27/3/2026), menurut Hadi, kasus ini berawal dari banyaknya aduan masyarakat yang merasa selama ini persoalan di desa tersebut seolah tidak tersentuh hukum meski telah beberapa kali dilaporkan.
“Kami menerima banyak keluhan warga, mereka menilai Desa Kemiri seperti kebal hukum, laporan sering kandas di tengah jalan,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi FPPI melakukan investigasi lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti dari warga, dari beberapa bukti yang di kumpulkan kejanggalan yang mencolok ada pada Musdes tukar guling jalan aset desa dan saluran air yang di beli Makodim 0816 Sidoarjo
“Alasan tukar guling itu tidak sesuai, lahan pengganti di duga berupa sempadan sungai yang secara aturan tidak bisa dijadikan objek tukar guling,” tegasnya, selain itu tim FPPI menjelaskan aduan tersebut juga menjelaskan adanya dugaan penjualan sungai mati yang ada di desa Kemiri, sungai mati tersebut tadinya di manfaatkan warga untuk menggarap tambak dan sawah
Semenjak di bangun pergudangan Central Industri Park (CIP) lahan bekas sungai mati sisi Utara sebagian sudah di buat jalan menuju pergudangan dan sudah di kelilingi pagar beton, di duga sungai mati tersebut sudah di perjual belikan
Tak hanya itu, pembangunan pergudangan sebagian memakan sempadan sungai Kemambang, dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, berdasarkan pasal 9 menjelaskan Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) huruf a ditentukan:
a. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam
hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);
b. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan
c. paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter),
Laporan juga telah disampaikan ke instansi terkait, termasuk pengairan dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) namun, pihak BBWS meminta agar pelapor bersurat kembali untuk penganganan karena surat yang sebelumnya bersifat tembusan, sehingga BBWS belum bisa melakukan penanganan di lapangan
Sementara itu, Kejaksaan disebut telah memanggil kepala desa beserta perangkatnya untuk dimintai keterangan. Saat ini, proses masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan data.
“Sudah ada pemanggilan sebelum Lebaran. Desa diminta menyerahkan dokumen-dokumen. Kami menunggu perkembangan berikutnya,” jelasnya tim,
Informasi pemanggilan Kepala Desa awalnya dari salah satu masyarakat (6/3) mengatakan bahwa Kepala Desa Kemiri mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dan pada tanggal (26/3) tim FPPI menanyakan kepada Kasi Pidsus lewat WhatsApp mengatakan ” kami sudah meminta keterangan dari Desa Kemiri, dan kami meminta Desa untuk menyerahkan bukti-bukti yang di miliki ” balasnya, Ormas FPPI mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang cepat dalam penanganan aduan masyarakat,
( Sipayung )









