Dugaan Pencemaran Abu Boiler PT BMK, Warga Jalur 1C Desak DLH Kampar Bertindak Tegas

Kampar Riau, TransTV45.com ||Dugaan pencemaran lingkungan akibat sebaran abu boiler yang diduga berasal dari aktivitas PT BMK mencuat di wilayah Jalur 1C. Melalui Yayasan Ringgala (Rimbawan Jenggala Alam), masyarakat setempat secara resmi telah menyerahkan bukti-bukti kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar.Selasa,14-04-2026.

 

Bukti yang diserahkan berupa dokumentasi visual dan keterangan warga terkait paparan debu yang diduga berdampak pada kesehatan serta kualitas lingkungan di sekitar permukiman. Laporan tersebut telah diterima oleh bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kampar.

 

Ketua Yayasan Ringgala, Mohammad Irwan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai keluhan biasa, melainkan telah masuk dalam kategori dugaan pencemaran lingkungan yang harus ditindak secara serius.

 

“Ini bukan sekadar keluhan masyarakat. Ada bukti yang kami serahkan. Kami mendesak DLH Kampar untuk tidak hanya melakukan peninjauan lapangan, tetapi juga mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran,” ujar Irwan.

 

Secara hukum, dugaan pencemaran ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Apabila terbukti, pelaku pencemaran dapat dikenakan sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga sanksi pidana berupa penjara dan denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Menanggapi laporan tersebut, perwakilan Gakkum DLH Kampar, Indra Kesuma, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi yang sebenarnya.

 

“Kami akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Yayasan Ringgala menegaskan pentingnya transparansi dalam proses penanganan kasus ini, termasuk keterbukaan hasil uji lingkungan kepada masyarakat. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan perlindungan hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi.**Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *