
Pontianak, kalar – TransTV45.com || Jumat 24 April 2026 — Pelaksanaan Program Padat Karya Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat menjadi sorotan publik. Program yang berada di bawah koordinasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5 tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan, khususnya terkait administrasi dan pelaksanaan di lapangan.
Sorotan muncul setelah sejumlah warga dari berbagai wilayah, seperti Kecamatan Toho, Mempawah Hulu, hingga Kabupaten Bengkayang, mengaku bahwa data identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka tercantum sebagai tenaga kerja dalam program tersebut. Namun, mereka menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan maupun menerima upah.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya pencantuman data warga secara administratif tanpa keterlibatan nyata di lapangan. Bahkan, dalam sejumlah temuan, terdapat indikasi dokumen seperti daftar hadir dan bukti pembayaran upah yang memuat tanda tangan yang diragukan keasliannya.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya diminta menyerahkan data identitas tanpa penjelasan rinci mengenai penggunaannya.
“Kami tidak pernah bekerja dalam program itu, tetapi nama kami tercatat,” ujarnya.
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa pemerintah desa sebelumnya sempat diminta mengumpulkan data calon tenaga kerja oleh pihak pelaksana program. Namun, dalam implementasinya, penggunaan data tersebut diduga tidak diikuti dengan pelaksanaan kegiatan padat karya sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Selain itu, aktivitas fisik di lapangan yang seharusnya menjadi indikator utama pelaksanaan program dilaporkan tidak terlihat secara signifikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan realisasi pekerjaan.
Secara konsep, program padat karya bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal. Namun tanpa pengawasan yang memadai, program tersebut berpotensi disalahgunakan. Dugaan penggunaan data tanpa persetujuan aktif serta potensi pencatatan pembayaran fiktif dinilai dapat merugikan masyarakat dan berimplikasi pada keuangan negara.
Dalam perspektif hukum, apabila terbukti, praktik tersebut dapat mengarah pada pelanggaran berupa pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seiring berkembangnya isu ini, berbagai pihak mendorong aparat penegak hukum serta lembaga pengawas internal untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan validitas data serta kesesuaian pelaksanaan program dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak terkait.
(Tim.Red)
(Editor Suparman)




