Lagi Lagi Aktivitas Tambang Pasir di Desa Tadampalie dan Di kecamatan Sibulue Diduga Tak Berizin, Polisi Sebut Ranah Tipiter Polres Bone

Berita, Daerah4165 Dilihat

Bone — Transtv45.com||  Aktivitas tambang pasir di Desa Tadampalie, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, diduga beroperasi tanpa izin dan kini menjadi sorotan setelah ditemukan oleh Ketua DPW Lembaga Aspirasi Nusantara saat melakukan penelusuran di lokasi.

Ketua DPW Lembaga Aspirasi Nusantara mengungkapkan, saat berada di lokasi, pihaknya sempat berbincang dengan sejumlah sopir truk pengangkut pasir.

Dari keterangan para sopir, harga pasir disebut mencapai Rp1.200.000 per mobil, dengan tarif yang menyesuaikan jarak pengantaran.

Tak lama kemudian, kata dia, seorang pria datang dan mengaku bahwa lokasi tersebut merupakan miliknya. Pria itu juga menyebut aktivitas pengelolaan pasir di lokasi tersebut dikelola oleh seseorang bernama Roni.

“Pasir diambil dari lokasi, kemudian dimuat dan diolah kembali agar menghasilkan kualitas yang lebih baik,” ungkap Ketua DPW, menirukan penjelasan yang diterimanya di lapangan.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Roni melalui sambungan telepon terkait dugaan aktivitas tambang tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kapolsek Sibulue yang dikonfirmasi terkait aktivitas tambang tersebut menyatakan bahwa penanganannya bukan berada dalam kewenangan pihak kepolisian sektor.

“Bukan ranah kami, itu ranah Tipiter dan Polda,” ujarnya.

Tim investigasi Media kembali konfirmasi selanjutnya kapolsek sibulue disuruhnya awak media kepolres masalah tambang di sibulue bahwa itu ranahnya tipiter polres Bone bukan ranah polsek sibulue.

Tabe pak serasa sudah jelas kalau kapolreski langsung tanyakan karena saya kasiki jawaban nanti ndak puas dan tidak tepat jadi permasalahan lagi ucapan kapolsek(iptu H usman).

Tim investigasi Media sorot kapolsek sibulue dan tipiter polres Bone di kabupaten bone Sulawesi Selatan

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tambang pasir tersebut.

Indra yuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *