KAK Sulteng: Nama KPK Jangan Dipakai untuk Menggiring Persepsi Politik

Breaking News2230 Dilihat

Palu-TransTV45.Com// Koalisi Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah menyoroti pola pemberitaan yang dinilai mulai menggunakan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun persepsi negatif terhadap Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, meskipun substansi faktanya tidak menunjukkan adanya persoalan hukum.

Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, mengatakan pihaknya melihat pola yang berulang dalam beberapa pemberitaan terakhir, di mana nama KPK terus ditempelkan dalam narasi terhadap gubernur untuk membangun kesan negatif di ruang publik.

“Publik harus mulai cerdas membedakan fakta hukum dan framing opini. Jangan semua yang ada kata KPK langsung diasumsikan ada korupsi atau pelanggaran,” tegas Asrudin.

Ia mencontohkan pemberitaan sebelumnya terkait kehadiran gubernur di Jakarta yang dalam beberapa narasi seolah-olah dikaitkan dengan persoalan hibah dan pemeriksaan tertentu.

Padahal, berdasarkan informasi dari berbagai media lain, kehadiran gubernur saat itu justru untuk menerima hibah aset rampasan negara dari KPK berupa tanah untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Ini yang lucu. Gubernur datang menerima hibah aset negara dari KPK untuk kepentingan daerah, tapi narasinya dipelintir seolah-olah gubernur dipanggil karena masalah tertentu,” ujarnya.

Menurut Asrudin, jika logika framing seperti ini terus dipakai, maka lama-lama publik bisa diarahkan pada persepsi yang absurd.

“Jangan sampai nanti KPK sendiri ikut dipersoalkan hanya karena memberikan hibah aset kepada gubernur. Padahal itu program resmi negara untuk pemanfaatan aset rampasan demi kepentingan masyarakat,” katanya.

KAK Sulteng menilai penggunaan konteks KPK secara tidak proporsional sangat berbahaya karena mampu membentuk stigma publik meskipun tidak ada proses hukum yang sebenarnya terjadi.

“Nama KPK dipakai sebagai alat penguat persepsi. Padahal tidak ada pemeriksaan, tidak ada penetapan pelanggaran, bahkan tidak ada status hukum apa pun terhadap gubernur,” tegas Asrudin.

Ia mengatakan pola serupa kembali muncul dalam polemik terbaru terkait audiensi GAPENSI dan pembahasan paket proyek APBD.

“Ketika gubernur menjelaskan soal struktur paket pekerjaan dan keberadaan pokir DPRD, lalu muncul narasi ‘abaikan peringatan KPK’, publik kembali diarahkan pada kesan seolah-olah gubernur sedang bermasalah dengan KPK,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, isi pemberitaan sendiri tidak menunjukkan adanya proses hukum ataupun pelanggaran yang dilakukan gubernur.

“Kalau begini terus, semua penjelasan pemerintah bisa dipelintir menjadi isu hukum hanya karena ditempelkan dengan nama KPK,” katanya.

Asrudin mengingatkan bahwa pembangunan daerah membutuhkan suasana yang sehat, rasional, dan berbasis fakta.

“Mau jadi apa daerah kita kalau semua hal terus diarahkan menjadi framing negatif? Orang bekerja disalahkan, menerima hibah negara dipelintir, menjelaskan anggaran juga dituduh,” tegasnya.

KAK Sulteng memastikan pihaknya tetap mendukung pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa serta tata kelola pemerintahan, namun pengawasan harus berbasis data dan fakta hukum, bukan asumsi dan penggiringan opini.

“Kalau ada pelanggaran, buka datanya secara jelas. Tapi jangan gunakan nama KPK hanya untuk membentuk stigma politik dan persepsi liar di masyarakat,” pungkas Asrudin.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *