
BANTAENG, – Transtv45.com|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng secara resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Eremerasa ke tahap penyidikan. Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terkait pengelolaan dana hibah yang digelontorkan pemerintah pusat, yang sejatinya ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan air bersih dan layak konsumsi.
Keputusan peningkatan status perkara ini ditetapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-374/P.4.17/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026. Informasi tersebut disampaikan secara terbuka dan resmi dalam kegiatan siaran pers yang digelar di Kantor Kejari Bantaeng, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang telah dilakukan tim, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah menerima alokasi Program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia selama kurun waktu empat tahun, yaitu periode 2020 hingga 2023. Total nilai dana hibah yang masuk ke daerah tersebut mencapai Rp6 miliar, dengan rincian alokasi yang diterima setiap tahunnya sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut kemudian dijadikan dasar penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pembangunan serta pengembangan sistem penyediaan air minum yang dikelola melalui PDAM Tirta Eremerasa.
Tidak hanya menerima hibah pusat, Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga diketahui telah mengalokasikan penyertaan modal daerah kepada PDAM Tirta Eremerasa melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, total penyertaan modal yang direncanakan untuk periode tahun 2020 hingga 2024 mencapai angka Rp7,5 miliar, atau senilai Rp1,5 miliar yang dibebankan setiap tahunnya. Anggaran besar ini ditargetkan untuk pembangunan infrastruktur dan pemasangan 500 sambungan rumah baru setiap tahunnya, dengan estimasi nilai biaya pemasangan mencapai Rp3 juta per sambungan rumah.
Namun, hasil penelusuran mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantaeng menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik tersebut diduga tidak berjalan sesuai mekanisme, prosedur, maupun ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan teknis inilah yang kemudian mendasari Kejaksaan untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan guna mengungkap fakta yang sesungguhnya.
Kini, tim penyidik tengah memfokuskan seluruh kemampuan dan sumber daya yang ada untuk mengumpulkan alat bukti yang sah dan cukup, serta mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam alur pengelolaan dana tersebut.
“Selanjutnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng akan melaksanakan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan para pihak untuk kemudian menentukan dan menetapkan tersangkanya,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dibacakan dalam konferensi pers tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana hibah air minum ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut dapat menjerat siapa saja pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau kepercayaan yang diberikan, yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan resmi dimulainya tahap penyidikan ini, perhatian publik kini tertuju pada langkah-langkah hukum selanjutnya. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel, sehingga dapat mengungkap secara terang dan jelas siapa saja pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan dana yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan dan kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Bantaeng.
(Daenk Sewang)









