
Kampar Riau, TransTV45.com || Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan pencemaran lingkungan terhadap PT BMK di Pengadilan Negeri Bangkinang menyita perhatian publik. Pasalnya, pada agenda sidang perdana tersebut, pihak tergugat, PT Bumi Mentari Karya (BMK), maupun turut tergugat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, tidak tampak menghadiri persidangan.
Ketidakhadiran kedua pihak tersebut memicu tanggapan dari Yayasan Ringgala DPW Riau selaku penggugat. Ketua Yayasan Ringgala DPW Riau, Mohammad Irwan, menilai kehadiran para pihak dalam persidangan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses peradilan dan bentuk tanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
“Ini bukan sekadar ketidakhadiran biasa. Ketika pihak yang digugat tidak hadir, publik tentu bertanya-tanya. Proses hukum harus dihormati, bukan diabaikan,” ujar Irwan.
Menurutnya, perkara yang sedang diperiksa tidak hanya menyangkut hubungan hukum antara para pihak, tetapi juga berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai menyentuh kepentingan masyarakat luas.
“Kalau benar terjadi pencemaran, maka ini bukan persoalan ringan. Ini menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, proses pembuktiannya harus berjalan secara terbuka dan transparan di hadapan pengadilan,” katanya.
Irwan menegaskan, Yayasan Ringgala menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada majelis hakim. Namun demikian, ia berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri setiap agenda persidangan sehingga proses hukum berlangsung secara adil dan efektif.
Senada dengan itu, tim kuasa hukum Yayasan Ringgala, Berto Langadjawa, S.H., dan Hardi Jaya, S.H., menyayangkan ketidakhadiran PT BMK maupun DLH Kabupaten Kampar pada sidang perdana tersebut.
“Kami berharap para tergugat hadir pada persidangan berikutnya untuk memberikan jawaban maupun klarifikasi di hadapan majelis hakim. Kehadiran para pihak sangat penting agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan yang menurut penggugat telah berdampak terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Seluruh dalil tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diajukan masing-masing pihak.
Berdasarkan pantauan media di Pengadilan Negeri Bangkinang, hingga persidangan selesai, pihak PT BMK maupun DLH Kabupaten Kampar tidak terlihat menghadiri ruang sidang.
Media ini juga mencatat, dalam beberapa perkara sebelumnya ketika DLH Kabupaten Kampar menjadi pihak dalam gugatan perdata, instansi tersebut disebut tidak selalu hadir pada sidang perdana. Namun demikian, media belum memperoleh informasi apakah kondisi tersebut disebabkan oleh kendala administratif, pemanggilan, atau alasan lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT BMK maupun DLH Kabupaten Kampar mengenai alasan ketidakhadiran mereka pada sidang perdana tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi kedua pihak untuk memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang yang sama apabila tanggapan resmi telah diterima sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.**Tim









