Seram Bagian Barat,. Maluku
Transtv45.com || Penolakan Persatuan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Desa Kawa terhadap rencana pembangunan gerai ritel modern Alfamidi dan Indomaret di wilayah petuanan Desa Kawa terus menguat. Selasa (28/7/2026)
Dukungan terhadap sikap tersebut kini datang dari Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Fraksi PDI Perjuangan, Recyson Fredy Pentury, yang mendesak Pemerintah Kabupaten SBB mengkaji ulang seluruh proses perizinan sebelum mengambil keputusan.
Recyson menegaskan, investasi di sektor perdagangan pada dasarnya diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Namun, menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), sebelum izin pembangunan maupun operasional diterbitkan.
Ia mengungkapkan, revisi Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Seram Bagian Barat hingga kini masih dalam tahap pembahasan di Dinas Pekerjaan Umum.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi alasan pemerintah harus lebih cermat dan tidak terburu-buru menerbitkan izin bagi ritel modern.
“Seluruh persyaratan administrasi, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan tata wilayah, harus dipenuhi lebih dahulu. Jangan sampai izin diterbitkan ketika dasar hukumnya belum selesai,” tegas Recyson.
Menurutnya, kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas agar investasi yang masuk tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di tengah masyarakat pada kemudian hari.
S. Adam





