Aksi Demo Mahasiswa Fort De Kock Terkait Polemik dengan Pemko Bukittinggi, Diduga Telah Melecehkan Wartawan
Bukittinggi,TRANSTV45.com// DPD Pro Jurnalis Siber PJS Sumatera Barat, menyampaikan penyesalan mendalam sekaligus teguran tegas terkait pernyataan dalam orasi aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Fort de Kock di halaman Kantor Wali Kota Bukittinggi, Rabu, (29/7/2026).
Dalam orasi itu, terdapat tuduhan tanpa dasar yang menyatakan wartawan yang hadir meliput dibayar oleh Pemerintah Kota Bukittinggi.
Atas pernyataan tersebut, Wakil Ketua DPD PJS Sumbar, Afrizal Soedarta,ST menegaskan hal ini dinilai merendahkan martabat, mencemarkan nama baik, dan merupakan pelecehan nyata terhadap profesi jurnalistik.
“Kami sangat menghargai dan mendukung sepenuhnya hak mahasiswa menyuarakan aspirasi, tuntutan, maupun pendapat secara damai. Itu adalah hak demokrasi yang juga senantiasa kami perjuangkan. Namun hal itu sama sekali tidak dibenarkan jika disertai tuduhan tanpa bukti sah maupun ucapan yang melecehkan. Menyebut wartawan dibayar pihak tertentu demi memutarbalikkan fakta adalah fitnah besar yang sangat merusak integritas profesi kami,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap wartawan yang bertugas di lokasi hadir semata-mata menjalankan amanah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada masyarakat luas, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Kehadiran wartawan bersifat independen, netral, dan tidak berpihak pada kepentingan individu maupun golongan tertentu.
“Kami PJS Sumatera Barat meminta, pernyataan permintaan maaf secara terbuka dan resmi dari pihak yang menyampaikan orasi maupun pimpinan aliansi aksi, kepada seluruh wartawan yang hadir maupun profesi pers pada umumnya. Permintaan maaf disampaikan melalui media massa atau saluran resmi yang disepakati, paling lambat 3 kali 24 jam sejak berita ini disebarkan. Jangan sampai kami menempuh jalur hukum,” tutup Afrizal Soedarta ST dengan tegas.
Koordinator Liputan dan Investigasi, Dodi. SP, menyampaikan hal yang sama, apabila dalam batas waktu ditentukan belum ada itikad baik untuk meminta maaf dan meluruskan fakta, kami tidak segan melaporkan secara resmi ke pihak berwajib dan menempuh jalur hukum sepenuhnya demi membela kehormatan serta martabat profesi wartawan.
“Tuduhan tersebut jelas sudah masuk ranah tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya. PJS Sumbar tetap berharap segala perbedaan dapat diselesaikan dengan santun dan beretika. Namun kami tegaskan, kami tidak akan tinggal diam jika kehormatan profesi jurnalis terus diinjak-injak,” tutupnya.
Jurnalis Transtv45.com melaporkan dilokasi.





