
Sambas,TransTV45.com. : Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., MH menyampaikan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas yang digelar pada Senin, 10 Agustus 2026.
Tiga Raperda yang disampaikan tersebut yakni Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046.
Bupati Satono menjelaskan, ketiga Raperda tersebut memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta arah pembangunan Kabupaten Sambas dalam jangka panjang.
Menurutnya, seluruh Raperda akan melalui tahapan pengharmonisasian dan pemantapan. Proses tersebut dilaksanakan secara paralel dengan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sambas serta fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Barat.
“Besar harapan saya agar ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat segera dilakukan pembahasan sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati Sambas.
Ia berharap proses pembahasan berjalan lancar sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Publis : Mulyono





