Tual-TransTV45.com|| Polres Tual menggelar Press Release penanganan tindak pidana yang timbul akibat terjadinya perkelahian/konflik antara kompleks Wearhir dan Kiom. Selasa (26/9/2023).
Press Release ini sekaligus menjalin silahturahmi dalam acara Coffe Morning bersama awak media, Pukul 09:30 WIT, bertempat di Tribun Polres Tual.
Press Release tersebut dipimpin langsung Kapolres Tual,Prayudha Widiatmoko, S.l.K; didampingi Waka Polres, Kompol Teddy,Kasat Reskrim,Iptu Riffat Hasan, S.Tr.K., S.I; dan Kasi Humas lptu Solemede.
Usai pembukaan oleh Kapolres,dilanjutkan dengan penyampaian Press Release oleh Kasat Reskrim Polres Tual lptu Riffat Hasan yang dikuti puluhan media cetak dan elektronik di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Kasat mengatakan, ada beberapa dugaan tindak pidana dan tindak pidana yang timbul akibat dari pesta joget yang dilaksanakan warga kompleks Wearhir di lokasi Pantai Kiom, Kota Tual.
Menurut Riffat Hasan, kasus tersebut telah didalami penyidik Polres Tual berdasarkan 4 laporan polisi dari Polsek Dullah Selatan dan dari SPKT Polres Tual pada tanggal 12 September 2023 lalu.
“Dari kejadian pada tanggal 12 September 2023 itu, penyidik Reskrim Polres Tual telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap korban (pemilik rumah yang terbakar red) maupun para pelaku tindak pidana sesuai dengan beberapa laporan polisi berikut ini:
1. LP-A /01 /|X /2023 /DULSEL/ POLRES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 12 September 2023 (T.P tanpa izin menyelenggarakan pesta, GAR PSL 510^ KUHP) dengan kronologis:
Tersangka NH tanpa izin mengadakan pesta joget dalam rangka ulang tahun anaknya berturut-turut selama 3 hari, mulai tanggal 10 samapi tanggal 12 September 2023 di Taman Pantai Kiom.
Dari pesta inilah menimbulkan perkelahian antara warga kompleks Kiom dan Wearhir.
2. LP-B /118 /|X /2023/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU tanggal 12 September 2023 (T.P penganiayaan GAR PSL351 (1) KUHP dengan kronologis:
Korban AMD bersama beberapa teman hendak pulang ke wearhir setelah menyaksikan acara joget, tiba-tiba korban diikuti dari belakang dan memegang baju korban oleh terlapor AT dan langsung menikam sebanyak 3 kali menggunakan sebilah pisau pada bagian bahu sebelah kiri,bagian belakang sebelah kanan dan leher belakang.
3. LP-B / 116 /|X /2023/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 12 September 2023 tentang Tidak pidana Aniaya, GAR PSL76C JO 170 KUHP) dengan kronologis: Korban RT (17) dan MS bersama beberapa teman lainnya melakukan penyerangan ke dalam kompleks wearhir kemudian kedua korban diatas terjebak.
Selanjutnya, RT ditikam dan dipukul oleh terlapor RSR, ED dan FDL,sementara korban MS mengalami luka panah oleh orang yang tidak dikenal.
4. LP-B /117 /IX /2023/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 12 September 2023 tentang Tidak pidana pembakaran, GAR PSL 187 KUHP) dengan kronologi Korban ZR melihat tersangka SM (17) melemparkan batu ke kaca jendela pada rumah korban kemudian menyalakan api pada botol dan melemparkannya kedalam rumah korban yeng mengakibatkan rumah korban terbakar.
Terhadap laporan dengan nomor LP-A /01/IX /2023 /DULSEL/ POLRES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 12 September 2023, Polisi Telah melimpahkan berkas perkara Ke Pengadilan Negeri Tual serta menunggu waktu jadwal sidang.
Sedangkan, untuk laporan dengan nomor LP- B/118 /|IX /2023/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU tanggal 12 September 2023 telah dilakukan Rik korban,Rik 3 orang saksi, melakukan panggilan terlapor dua kali berturut-turut dan membuat Surat Perintah membawa.
Selanjutnya, laporan dengan nomor LP-F 116 /|X /2023/SPKT/POLRES TUAL/POL MALUKU, tanggal 12 September 2023, Polres Tual melakukan Rik terhadap 2 orang korban.
Selain itu, Polisi turut melakukan Rik terhadap 3 orang saksi dan mengirimkan permintaan keterangan dua kali kepada dua orang masyarakat Kiom berinisial JT dan FL.Kemudian Polisi mengirim permintaan keterangan kepada tiga terlapor dan mengamankan barang bukti.
Lanjut laporan dengan nomor LP-B/117 /X /2023/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 12 September 2023, Polres telah melakukan Rik terhadap 5 orang saksi,melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti menangkap tersangka SM dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.
Lanjut Kasat menjelaskan, terhadap 4 laporan tersebut Polres Tual mengalami hambatan terhadap laporan dengan nomor LP-B /118 /|X /2023/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU dan laporan nomor LP-B /116 /IX /2023/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU.
Pasalnya, terlapor dipanggil berturut-turut dua kali tidak hadir. Polisi menduga, bahwasanya yang bersangkutan telah melarikan diri.
Sementara, dalam laporan nomor LP-B/116/IX /2023/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU tanggal 12 September 2023, PolresTual mengalami hambatan dalam penyelidikan disebabkan saksi tidak bersedia memberikan keterangan.
Komar Efruan